Dark/Light Mode

Kesaksian Anggota Dittipideksus Bareskrim

Suami Jaksa Pinangki Suruh Buang Bukti Transaksi Valas

Kamis, 19 November 2020 06:24 WIB
Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Napitupulu Yogi Yusuf bersama istrinya, Jaksa Pinangki Sirna Malasari
Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Napitupulu Yogi Yusuf bersama istrinya, Jaksa Pinangki Sirna Malasari

RM.id  Rakyat Merdeka - Anggota Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Benny Sastrawan beberapa kali disuruh atasannya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Napitupulu Yogi Yusuf untuk menukarkan valuta asing (valas).

Suami Jaksa Pinangki Sirna Malasari itu juga menyuruh membuang bukti transaksi tersebut. 

“Saya diminta tukar valas atas perintah pimpinan saya langsung, atas perintah Pak Yogi, karena Pak Yogi beliau dapat SMS atau WA dari Pinangki,” kata Benny ketika dihadirkan sebagai saksi perkara Pinangki di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. 

Valas yang hendak ditukarkan adalah dolar Amerika dan dolar Singapura. 

Benny mengaku tak pernah bertemu langsung dengan Pinangki. Dolar diserahkan Sugiarto, sopir Pinangki. Uang hasil penukaran dolar diminta ditransfer ke rekening Pinangki maupun adiknya, Pungki Primarini. 

Benny lupa tanggal transaksi penukaran valasitu. Jaksa mencoba mengingatkan dengan membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Benny. 

Jaksa menyebut penukaran valas dilakukan empat kali. Yakni, pada 20 April 2020, 18 Mei 2020, 26 Mei 2020, dan 7 Juli 2020. 

Baca juga : Disopiri Suaminya, Pinangki Atur Skenario Di Dalam Mobil

Adapun rinciannya, pada 20 April 2020 sebanyak 10 ribu dolar Amerika (AS). Uang hasil penukaran ditransfer ke rekening Pinangki dan Pungki. 

Pada 18 Mei 2020 Benny menukarkan 14.780 dolar AS. Hasil penukaran ditransfer ke rekening Pinangki. 

Sepekan kemudian, 26 Mei 2020 Benny kembali disuruh menukarkan valas. Kali ini jumlahnya 17.600 dolar AS. 

Uang hasil penukaran ditransfer ke rekening Pinangki. Terakhir, Benny disuruh menukarkan 10 ribu dolar AS. 

Uang hasil penukaran ditransfer ke rekening Pinangki. Benny membenarkan keterangan di BAP itu. Namun ia tak punya bukti transaksi itu. 

“Setelah saya transfer, bukti transfer saya kasih ke Pak Yogi. Diperintah Pak Yogi buang, ya saya buang,” ujarnya. 

Penyidik Kejaksaan Agung bisa memperoleh bukti transaksi itu. Salinannya diperlihatkan kepada Benny saat menjalani pemeriksaan. “Ketika ditunjukkan penyidik, benar (bukti transaksi) itu,” kata Benny. 

Baca juga : Penyidik Kasus Jaksa Pinangki Diduga Hapus Bukti Percakapan

Kesaksian Benny membantah keterangan Yogi yang dihadirkan sebagai saksi pada sidang sebelumnya. Mantan Kepala Subbagian Operasional Dittipideksus Bareskrim itu berdalih tidak tahu transaksi valas yang dilakukan Benny. 

“Benny, benar saya yang perintahkan, dan memang itu. Saya sampai sekarang enggak tahu (jumlah dolar yang ditukar),” kilah Yogi. 

Namun mantan Kapolres Rejang Lebong, Bengkulu itu tahu Benny mentransfer uang hasil penukaran dolar ke rekening Pinangki dan Pungki.


Bayar Mobil 

Pada sidang kemarin, jaksa penuntut umum juga menghadirkan Sugiarto, sopir Pinangki sebagai saksi. Sugiarto juga pernah disuruh menukarkan dolar. 

“Dia (Pinangki) menyampaikan, ‘Mas ini ditukar untuk pembayaran mobil, nanti sisanya kasih saya lagi’,” tutur Sugiarto. 

Sugiarto menukarkan dolar di Tri Tunggal Money Changer, Blok M, Jakarta Selatan. Uang hasil penukaran dolar untuk pembayaran mobil Toyota Alphard, Mercedes Benz dan BMW X5. Juga untuk membayar tagihan kartu kredit Pinangki di beberapa bank. 

Baca juga : Berkas Perkara Sudah Rampung, Jaksa Pinangki Segera Disidang

Salah satunya Bank Panin. “Iya (benar),” kata Sugiarto ketika dikorek soal ini. Uang hasil penukaran dolar yang dilakukan Sugiarto mencapai Rp 475 juta dan Rp 490 juta. 

Pada sidang ini, Pinangki didakwa menerima suap 500 ribu dolar AS dari Djoko Tjandra. Rasuah ini untuk pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) supaya terpidana kasus cessie Bank Bali itu tak perlu menjalani hukuman penjara. 

Pinangki lalu menukarkan uang dolar dari Djoko menjadi rupiah. Totalnya 337.600 dolar dengan hasil penukaran Rp 4.753.829.000. 

“(Penukaran) menggunakan nama orang lain yaitu Sugiarto (staf terdakwa), Benny Santrawan (staf suami terdakwa yang merupakan anggota Polri) dan Dede Muryadi Sairi,” kata jaksa membacakan surat dakwaan pada 23 September 2020. 

Penukaran valas ini dianggap salah satu modus pencucian uang. Tujuannya untuk asalusul harta kekayaan dari tindak pidana korupsi. 

Atas perbuatannya itu Pinangki didakwa dengan Pasal 3 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). [BYU]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.