Dark/Light Mode

Pencopotan Baliho Rizieq

Dudung Effect Nular Ke Luar DKI

Minggu, 22 November 2020 07:40 WIB
Pangdam Jaya Mayjen Dudung Abdurachman (Foto: Istimewa)
Pangdam Jaya Mayjen Dudung Abdurachman (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
Bukan cuma penurunan baliho, demo penolakan terhadap kedatangan Rizieq juga terjadi di sejumlah daerah. Diawali di Medan, Bandung, dan Serang, Jumat (21/11), disusul di Solo, Karawang, serta Sidoarjo, kemarin. 

Pro-Kontra Dudung 
Keputusan Mayjen Dudung memerintahkan prajurit TNI mencopot baliho masih menuai protes dari berbagai pihak. Salah satunya, dari Sekjen MUI, Anwar Abbas. Dia menyoroti tugas tentara yang seharusnya bukan untuk menurunkan baliho. Anwar berharap, aparatur negara bertindak sesuai tugas dan fungsinya. Kata dia, TNI jangan keluar atau melebihi dari yang sudah ditentukan undang-undang dan peraturan. “Supaya tidak menimbulkan masalah dan kegaduhan,” tuturnya, kemarin. 

Sekum Muhammadiyah, Abdul Mu’ti menilai, pihak yang berwenang menertibkan reklame, spanduk, dan baliho yang tidak berizin atau tidak membayar pajak adalah Pemerintah Daerah atau Provinsi. “TNI dan Polri hanyalah berfungsi membantu, bukan mengeksekusi,” cuit Mu’ti, di akun Twitternya, kemarin.

Baca juga : Jenderal Dudung Melambung

Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva juga ikut bicara. Dia bilang, tindakan TNI yang langsung turun mengurus Rizieq telah sangat mengkhawatirkan dan menakutkan. “Keadaan negara seperti sudah sangat genting, berada dalam keadaan darurat. Hukum sipil seperti sudah tidak berjalan,” ujar Hamdan di akun Twitter @hamdanzoelva, kemarin. 

Tetapi, Pengamat Militer dan Intelijen Susaningtyas Nefo Handayani Kertopati punya pendapat lain. Menurutnya, TNI bisa membantu tugas Pemda atau Kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dan negara. Apalagi, bila ditengarai adanya bibit ancaman kepada persatuan dan kesatuan bangsa. “Tugas TNI di bidang pertahanan sesuai tusi (tugas dan fungsi) bisa saja lakukan itu menurut Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, di luar operasi perang yang kita sebut OMSP (operasi militer selain perang),” ujar Nuning kepada Rakyat Merdeka, semalam. 

Soal pemasangan spanduk, baliho, dan reklame diatur dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame. Semua diatur agar tidak merusak estetika, etika, dan kepastian hukum. Jadi, TNI menertibkan spanduk dan baliho liar tersebut sebagai bentuk bantuan kepada Satpol PP Jakarta. Hal ini merupakan kerangka penegakan hukum. “Harus dikatakan dengan pasti, negara tidak boleh kalah oleh siapa pun yang melanggar hukum,” tegasnya. Nuning yakin, jika Satpol PP bekerja murni berdasarkan tugas dan fungsi sesuai regulasi, pasti TNI tak perlu turun tangan. 

Baca juga : Standarisasi Pasar Tani Dukung Petani Naik Kelas

Hal senada disampaikan Deputi V Kantor Staf Kepresidenan Bidang Politik, Hukum, Keamanan dan HAM, Jaleswari Pramodhawardani. Kata dia, langkah TNI mencopot baliho Rizieq tidak melanggar aturan. Alasannya, korps baju loreng punya tugas dalam operasi militer selain perang yang dijelaskan dalam UU TNI. Yaitu membantu pemerintahan di daerah atau Polri dalam tugas keamanan. “Haltersebut dapat dijustifikasi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Jaleswari, kemarin. 

Dia menilai, langkah itu diambil karena TNI merasa selama ini aparat pemerintah yang sudah mengambil tindakan tegas justru dilecehkan. Satpol PP sudah membongkar baliho Rizieq, tapi dipasang kembali. “Sehingga mereka (TNI) menyatakan sikap dukungan dalam bentuk perintah membantu pemerintah,” tegasnya. 

Mayjen Dudung sendiri tak mau ambil pusing soal kritik terhadap tugas dan fungsi TNI. “Ya kalau sesuai fungsinya, menunggu ancaman dari luar, kapan kerjanya? Terus mau diam saja?” tanya Dudung, kemarin. 

Baca juga : Duh, Virus Dinasti Politik Nular Ke Partai Gerindra

Sebagai Pangdam, Dudung memberi perintah kepada jajaran Kodam Jaya untuk mencopot baliho Rizieq karena Satpol PP dan Kepolisian tak berdaya. Dia pun menegaskan akan terus melakukan pencopotan baliho Rizieq. “Sementara Pol PP dan Polri sudah nggak berani bertindak, saya akan terus lakukan,” tandasnya. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.