Dark/Light Mode

Ini Kronologis Kasus Suap Walkot Cimahi

Sabtu, 28 November 2020 15:47 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan penangkapan Wali Kota Cimahi. (Foto: ist)
Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan penangkapan Wali Kota Cimahi. (Foto: ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna, sebagai tersangka kasus suap perizinan pengembangan Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda Cimahi.

Ketua KPK, Firli Bahuri menjelaskan, kasus ini bermula sejak 2019 saat RSU Kasih Bunda hendak membangun penambahan gedung. RSU Kasih Bunda lalu mengajukan permohonan revisi izin mendirikan bangunan (IMB) ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cimahi.

"Untuk mengurus perizinan pembangunan tersebut, HY (Hutama Yonathan) selaku pemilik RSU KB bertemu dengan AJM selaku Wali Kota Cimahi di salah satu restoran di Bandung," ujar Firli dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (28/11). 

Pada pertemuan tersebut, Ajay diduga meminta sejumlah uang. Tepatnya, senilai Rp 3,2 miliar. 

Baca juga : Kasus Suap DAK, KPK Tahan Walkot Dumai Zulkifli Adnan

"Itu sebesar 10 persen dari nilai RAB yang dikerjakan oleh subkontraktor pembangunan RSU KB senilai Rp 32 miliar," beber jenderal polisi bintang 3 itu. 

Penyerahan uang disepakati akan diserahkan bertahap oleh staf keuangan RSU Kasih Bunda kepada orang kepercayaan Ajay, Yanti Rahmayanti (YR).

"Untuk menyamarkan adanya pemberian uang kepada AJM tersebut, pihak RSU KB membuat rincian pembayaran dan kuitansi fiktif seolah-olah sebagai pembayaran pekerjaan fisik pembangunan," tutur Firli menjelaskan modus suap itu. 

Penyerahan uang sudah dilakukan bertahap sebanyak 5 kali dengan total uang penyerahan sebesar Rp 1,661 miliar.  Pemberian tersebut dilakukan sejak 6 Mei 2020. Pemberian terakhir dilakukan pada Jumat (27/11) dengan uang sebesar Rp 425 juta, saat Ajay dicokok KPK di sebuah rumah makan di Bandung, Jawa Barat, sekitar pukul 10.40 pagi.

Baca juga : Kasus Korupsi DAK, KPK Garap Walikota Dumai

Orang kepercayaan Ajay, Yanti Rahmawati, diamankan setelah menerima tas plastik putih yang diberikan oleh Cynthia Gunawan, yang merupakan perantara dari Hutama Yonathan, dan Nuningsih, Direktur RSU Kasih Bunda.

Tim KPK juga mengamankan pihak-pihak lain di beberapa tempat di Kota Cimahi. Total ada 11 orang yang diamankan. Setelah diperiksa selama 24 jam, komisi antirasuah hanya menetapkan Ajay dan Hutama sebagai tersangka. 

Sebagai penerima suap, Ajay disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Hutama Yonathan sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga : Intip Sinopsis Episode 3 Film Animasi Bima S

Keduanya langsung dijebloskan ke dalam sel tahanan selama 20 hari ke depan. Terhitung sejak tanggal 28 November 2020 sampai dengan 17 Desember 2020. 

"Untuk AJM bertempat di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat dan HY di Rutan Polda Metro Jaya," tutup Firli. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.