Dark/Light Mode

Merasa Difitnah Dalam Kasus Lobstergate, Ali Ngabalin Lapor Polisi

Jumat, 4 Desember 2020 07:25 WIB
Tenaga Ahli Utama KSP Ali Mochtar Ngabalin saat melaporkan pencemaran nama baik atas dirinya, dalam lobstergate yang melibatkan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Kamis (3/12) malam.  (Foto: Antara)
Tenaga Ahli Utama KSP Ali Mochtar Ngabalin saat melaporkan pencemaran nama baik atas dirinya, dalam lobstergate yang melibatkan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Kamis (3/12) malam. (Foto: Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka - Tak terima disebut sebagai pihak yang punya andil atas tertangkapnya mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dalam lobstergate alias kasus ekspor benih lobster, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin melaporkan dua orang ke Polda Metro Jaya, Kamis (3/12).

"Nama baik saya dicemarkan. Saya juga difitnah memiliki kontribusi sebagai orang yang berperan memenjarakan Pak Edhy Prabowo. Keluarganya yang mendengar berita itu, sangat sakit sekali. Karena itu, saya sampaikan permohonan maaf atas berita tersebut," kata Ali Ngabalin, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (3/12).

Ikhwal laporan tersebut bermula dari komentar kedua orang tersebut di media online, yang mengatakan Ngabalin terlibat dalam kasus korupsi yang menjerat Edhy Prabowo.

Baca juga : Telusuri Aliran Dana Lobster-Gate, KPK Bakal Gandeng PPATK

Ngabalin menilai, kedua terlapor itu mencoba membenturkan dirinya dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan keluarga Edhy Prabowo.

"Selain itu, juga ada tuduhan bahwa perjalanan dinas saya bersama KKP ke luar negeri dibiayai oleh penyuap pengusaha. Saya merasa, mereka sedang membenturkan saya dengan lembaga negara yang namanya KPK," ujarnya.

Terkait hal ini, Razman Nasution yang merupakan pengacara Ali Ngabalin mengungkap, dua orang yang dilaporkan tersebut berinisial MYA dan BBS. Mereka menyebut Ngabalin sebagai perwakilan Istana, yang memerintahkan KPK memenjarakan Edhy Prabowo.

Baca juga : Menpora Dukung Kepri Kembangkan Sport Tourism

"Ini adalah sebuah tuduhan. Ini adalah fitnah keji. Bang Ali sama sekali tidak pernah berurusan dengan hukum, dan tidak pernah dan tidak akan mampu memerintahkan KPK untuk menangkap seseorang. Apalagi, membawa nama Istana," papar Razman.

Razman juga mengungkap, terlapor menyebut perjalanan dinas Ali ke Amerika Serikat dibiayai oleh penyuap Edhy Prabowo. "Meskipun di awal kalimat ada praduga tidak bersalah. Tapi dari kata-kata itu, beliau menjustifikasi bahwa Pak Ali pasti dibiayai oleh penyuap," kata Razman.

"Kami juga akan melaporkan dua media yang memuat komentar kedua terlapor tersebut ke Dewan Pers," imbuhnya.

Baca juga : Anggaran 3T Kudu Lebih Besar Dibanding Bansos

Laporan Ali Ngabalin soal ini telah terdaftar di Polda Metro Jaya dengan nomor: LP/7209/XI/YAN2.5/2020/SPKT PMJ, tanggal 3 Desember 2020.

Pasal yang dipersangkakan dalam laporan tersebut adalah tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik, dengan Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 dan atau Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP. [FAQ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.