Dark/Light Mode

Dituntut 5 Tahun Penjara, Idrus Keberatan

Kamis, 21 Maret 2019 17:45 WIB
Idrus Marham (kiri) saat menjalani sidang tuntutan kasus suap PLTU Riau-1 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (21/3). (Foto: M Qori Haliana/Rakyat Merdeka)
Idrus Marham (kiri) saat menjalani sidang tuntutan kasus suap PLTU Riau-1 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (21/3). (Foto: M Qori Haliana/Rakyat Merdeka)

 Sebelumnya 
Kendati Idrus dituntut 5 tahun penjara, namun jaksa tidak menyarankan agar Majelis Hakim mencabut hak politik Idrus, lantaran hal tersebut sudah dibebankan kepada Eni Saragih. Jaksa juga tidak menuntut adanya uang pengganti kepada Idrus. 

“Terhadap Eni Maulani Saragih telah dimintakan pembayaran uang pengganti sejumlah Rp 10,35 miliar dan SGD 40 ribu, termasuk di dalamnya uang sejumlah Rp 2,25 miliar yang Eni Maulani Saragih terima bersama-sama dengan terdakwa guna keperluan pelaksanaan munaslub Partai Golkar. Karenanya terhadap diri terdakwa tidak dikenakan lagi pembayaran uang pengganti,” tutur JPU Heradian Salipi.

Baca juga : Tuntut Mundur, Busyro Keras ke Lukman Hakim Saifuddin

Ringannya tuntutan jaksa kepada Idrus dipengaruhi beberapa faktor. Pertama, Idrus belum pernah berbuat pidana. Kedua, ia bersikap sopan selama di persidangan. Ketiga, terdakwa tidak menikmati hasil kejahatannya. 

Usai mendengar tuntutan dari jaksa, Idrus mengaku keberatan dengan beberapa fakta yang muncul di persidangan. Ia mengklaim tidak menerima uang dari Eni Saragih.  “Kalau memperhatikan fakta-fakta tadi, sangat jauh, contohnya, saya bersama-sama menerima (uang). Malah uang saya itu dipinjam Eni, kok. Ya sudah lah, Eni juga sudah mengakui meminjam uang,” tutur Idrus, tertawa. 

Baca juga : Eddy Sindoro Divonis 4 Tahun Penjara

Idrus pun menilai, tuntutan yang dibacakan jaksa hanya menyalin sebagian besar isi materi dakwaan yang disampaikan tahun lalu. Padahal, menurut dia, seharusnya justru dakwaan itulah yang diuji di persidangan. 

“Saya sampaikan di awal bahwa dakwaan itu prinsip-prinsip dasar dengan dugaan kepada saya dalam perkara, dan ini diuji di persidangan. Jadi, fungsi persidangan menguji dakwaan itu. Apakah dakwaan itu benar atau tidak, diuji di persidangan ini,” tandas Idrus. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.