Dark/Light Mode

Pamer Tangan Diborgol

Rizieq Tahun Baruan Di Bui

Senin, 14 Desember 2020 07:26 WIB
Rizieq Shihab menunjukkan tangannya yang diborgol usai menjalani pemeriksaan di Polda Mertro Jaya, Minggu (13/12) dini hari. (Foto: Istimewa)
Rizieq Shihab menunjukkan tangannya yang diborgol usai menjalani pemeriksaan di Polda Mertro Jaya, Minggu (13/12) dini hari. (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
Dengan pasal-pasal yang menjeratnya, kemungkinan besar Rizieq akan Tahun Baruan di dalam penjara. Apalagi, masa penahanannya bisa diperpanjang sesuai kebutuhan penyidik.

Menurut pakar hukum pidana Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta Tholabi Karlie, aturan mengenai penahanan 20 hari diatur dalam dua ayat. Yaitu Pasal 24 ayat (1) dan Pasal 24 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Baca juga : Polda Metro Jaya: Tak Ada Pemanggilan, Rizieq Nyerah

"Penahanan dapat diperpanjang apabila diperlukan dalam rangka kepentingan pemeriksaan yang belum selesai," ucap Tholabi, saat berbincang dengan Rakyat Merdeka, kemarin.

Untuk kasus Rizieq, kata Tholabi, dengan atau tanpa sangkaan lain, penyidik bisa memperpanjang penahanan jika diperlukan dalam rangka pemeriksaan. "Tapi, penahanan terhadap tersangka merupakan hak subjektif aparat Kepolisian. Termasuk perpanjangan masa penahanan," paparnya.

Baca juga : Rizieq Shihab Akhirnya Datangi Polda Metro Jaya

Saat ini, tim kuasa hukum Rizieq akan mengajukan praperadilan untuk penetapan tersangka itu. Menurut Tholabi, pengajuan praperadilan merupakan hak tersangka. Namun, diterima atau tidaknya, ditentukan oleh pembuktian di persidangan.

Untuk Kepolisian, dia menyarankan, tindakan apa pun yang diambil, harus tetap mengacu pada aturan hukum. "Kasus HRS (Rizieq Shihab) mendapat banyak sorotan dari publik. Polri harus memastikan setiap tindakannya sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku," ucap dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta itu. [UMM]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.