Dark/Light Mode

Asabri Rugi Investasi Rp 17 Triliun

Jaksa Agung Umpetin Nama Calon Tersangka

Kamis, 24 Desember 2020 07:35 WIB
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, melakukan pertemuan dengan Jaksa Agung, Sanitiar (ST) Burhanuddin, di Kompleks Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan. (Foto: Istimewa)
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, melakukan pertemuan dengan Jaksa Agung, Sanitiar (ST) Burhanuddin, di Kompleks Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung ditunjuk menangani kasus dugaan korupsi di tubuh PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).

Keputusan ini disampaikan usai kedatangan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir ke Kejaksaan Agung, kemarin. “Calon tersangkanya itu hampir sama antara (kasus) Jiwasraya dan Asabri,” kata Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin, usai pertemuan.

Namun ia enggan mengungkapkan siapa mereka. “Saya tidak menyebut nama dulu deh. Yang sementara ada dua dulu,” elak Burhanuddin.

Kasus korupsi di Asabri ini juga terkait dengan pengelolaan dana investasi. Kejaksaan Agung telah berhasil mengungkapkan modus serupa pada kasus PT Asuransi Jiwasraya. “Tentunya kami sudah bisa memetakan masalah ini,” kata Burhanuddin.

Jumlah kerugian yang dialami Asabri pun hampir sama denganJiwasraya. “Kerugiannya Rp 17 triliun. Jadi mungkin lebih banyak sedikit dari Jiwasraya,” sebutnya.

Baca juga : ADB Kucurin Rp 7,05 triliun Buat UMKM Indonesia

Angka itu berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Sementara kerugian kasus Jiwasraya mencapai Rp 16,81 triliun, mengacu pada hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Menurut Menteri BUMN Erick Thohir, angka tersebut merupakan hasil audit BPKP sebelum terjadi pergantian direksi. Ia mengakui, salah satu pertimbangan menyerahkan perkara ini kepada Kejaksaan Agung agar ada kesinambungan pengusutan Jiwasraya dan Asabri. Juga mengenai penyitaan aset.

Kejaksaan Agung siap menelusuri aset-aset yang diduga dibeli dari hasil korupsi dana Asabri. “Kami akan cari lagiaset lainnya karena tidak mungkin menyita yang sudah di Jiwasraya,” kata Burhanuddin.

Untuk keperluan itu, Kejaksaan Agung berkoordinasi denganPolri yang semula menanganiperkara ini.

Terkait hal ini, Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri, Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo legowo, kasus Asabri diambil alih Kejaksaan Agung. Sebelumnya, Bareskrim melakukan gelar perkara bersama Kejaksaan Agung. Akhirnya disepakati, agar kasus ini ditangani kejaksaan.

Baca juga : Pemerintah Siapkan Rp 35,1 Triliun Untuk Vaksin Dan Imunisasi Covid

Alasannya, modus operandi dan aset yang disita dalam kasus Jiwasraya ada irisan dengan kasus Asabri. Sementara kejaksaan telah lebih dulu menangani perkara Jiwasraya dan melakukan penyitaan aset dari para pelaku.

“(Pengambilalihan) ini untuk memudahkan penghitungan dan pengembalian kerugian negara,” dalih Listyo. 

Berdasarkan hasil telah BPK dalam kasus Asabri, perusahaanasuransi pelat merah ini berpotensi mengalami kerugian negara dalam pengelolaan dana investasinya, dari semula berinvestasi di deposito, menjadi investasi di saham dan reksana. Pengalihan ini terjadi sejak 2013. Jumlahnya mencapai Rp 16 triliun.

Pengalihan investasi berlanjut pada 2017. Ada penempatan dana Asabri di portofolio saham Rp 5,34 triliun dan reksadana Rp 3,35 triliun. Investasi deposito tersisa Rp 2,02 triliun.

Asabri juga diduga membeli saham mencapai Rp 802 miliar. Akibat pengalihan investasi ini, Asabri berpotensi mengalamikerugian. Diduga, ada peranHeru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro, sehingga Asabri melakukan pengalihan investasi Asabri.

Baca juga : Agung Firman Calon Tunggal

Heru Hidayat pada 31 Oktober 2017 sempat menemui Direktur Utama Asabari saat itu, Letnan Jenderal (Purn) Sonny Widjaja. Dia menawarkan solusi atas investasi bermasalah yang dipegang
Asabri. Heru mengklaim, telah membereskan masalah serupa yang dialami Jiwasraya.

Mengikuti saran Heru, nilai investasi Asabri malah mengalamipenurunan sangat besar dan saham-saham yang dipegang termasuk tidak likuid.

Benny Tjokrosaputro jugadiduga ikut membujuk Direksi Asabari, agar menempatkan dana asuransi di saham-saham perusahaannya sejak 2012. Jumlahnya mencapai Rp 3,5 triliun.

Heru dan Benny telah diadili dalam perkara pengelolaan dana investasi Jiwasraya. Keduanya terbukti melakukan korupsi dan divonis seumur hidup. [GPG]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.