Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Bantah Susun Action Plan Fatwa MA Djoko Tjandra

Andi Irfan Jaya: Saya Sarjana Musik, Nggak Ngerti Hukum

Senin, 4 Januari 2021 22:13 WIB
Terdakwa kasus suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Andi Irfan Jaya (Kemeja putih). (Foto: Ist)
Terdakwa kasus suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Andi Irfan Jaya (Kemeja putih). (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Terdakwa kasus suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Andi Irfan Jaya mengaku tidak pernah membuat action plan terkait upaya hukum itu. Andi mengaku tidak mengerti hukum. Dia tidak mampu membuat action plan.

"Saya tegaskan kembali, demi Allah, Tuhan Yang Maha Segalanya, itu bukan saya, dan tidak mungkin orang dengan kualifikasi dan kualitas seperti saya ini mampu membuat perencanaan terkait langkah hukum, sebagaimana yang telah disampaikan dalam persidangan ini," ujar Andi saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan, dalam sidang di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (4/1).

Andi Irfan mengaku alumni S1 jurusan seni musik. Dia pun mengklaim tidak punya kompetensi dalam membuat perencanaan dari aspek hukum.

Baca juga : Hakim Cecar Andi Irfan Jaya Soal Jatah 600 Ribu Dolar AS

"Saya berada di antara dua orang Doktor Ilmu Hukum yang berprofesi di bidang hukum pula. Sementara saya sebagai tertuduh hanyalah seorang alumni S1 jurusan pendidikan seni musik yang berprofesi sebagai pengusaha kuliner," bebernya.

"Maka dari lubuk hati saya terdalam. Saya sangat percaya bahwa bahkan bapak dan ibu jaksa, serta majelis hakim yang mulia, juga merasakan keanehan terhadap tuduhan yang ditujukan kepada saya," imbuh Andi.

Selain itu, dia juga membantah menerima uang USD 500 ribu dari Djoko Tjandra seperti yang didakwakan. Andi disebut menerima uang itu dari adik iparnya, Heryadi Angga Kusuma.

Baca juga : Jaksa Agung Bantah Cawe-cawe

"Jangankan menerima uang dari Heryadi Angga Kusuma, bertemu pun tak pernah. Jangankan bertemu, berkomunikasi pun tak pernah," bantahnya.

Andi pun bersikukuh tak bersalah dalam perkara ini. Tapi, beberapa saksi secara jelas dan sengaja dianggap menyudutkannya di depan majelis hakim.

"Maafkan saya, apabila sampai saat ini tetap pada pendirian sebelumnya. Saya menganggap diri saya sama sekali tidak pernah terlibat dan melakukan tindakan kejahatan. Saya tidak paham sama sekali, apalagi yang harus saya akui selain yang telah saya sampaikan dalam persidangan di hadapan majelis," tandasnya.

Baca juga : Nekat, Pinangki Cantumkan Nama Jaksa Agung dan Eks Ketua MA

Andi Irfan Jaya dituntut jaksa 2 tahun 6 bulan dan denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan. Andi Irfan diyakini terbukti menjadi perantara suap dan melakukan pemufakatan jahat dengan Pinangki dan Djoko Tjandra terkait upaya fatwa MA. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.