Dark/Light Mode

Surat Panggilan Belum Diterima

KPK Jadwal Ulang Pemanggilan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah

Selasa, 12 Januari 2021 15:41 WIB
Plt Jubir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri. (Foto: Tedy O.Kroen/Rakyat Merdeka)
Plt Jubir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri. (Foto: Tedy O.Kroen/Rakyat Merdeka)

 Sebelumnya 
Rohidin mengaku saat ini masih berada di Gedung Balai Raya Semarak Bengkulu. "Saya ada di Bengkulu sekarang. Jadi tidak benar kalau ada yang menyebut saya diperiksa di kantor KPK. Saya dipanggil saja belum," tandasnya.

Baca juga : Dipanggil KPK Soal Lobstergate, Gubernur Bengkulu Belum Terima Suratnya

Dalam kasus ini, Edhy Prabowo diduga menerima uang hasil suap terkait izin ekspor benih lobster senilai Rp 3,4 miliar dan USD 100 ribu melalui PT Aero Citra Kargo (ACK).

Baca juga : KPK Panggil Ulang Bupati Kaur, Bengkulu, Gusril Pausi

PT ACK diduga menerima uang dari beberapa perusahaan eksportir benih lobster karena ekspor hanya dapat dilakukan melalui perusahaan tersebut dengan biaya angkut Rp 1.800 per ekor. Salah satunya dari PT Dua Putra Perkasa yang melakukan transfer uang sejumlah Rp 731.573.564 agar memperoleh penetapan kegiatan ekspor benih lobster.

Baca juga : Periksa Staf PT Tigapilar Agro Utama, KPK Korek Proses Pemilihan Penyalur Bansos

PT ACK tercatat dimiliki Amri dan Ahmad Bahtiar. Namun KPK menduga, Amri dan Bahtiar merupakan nominee dari pihak Edhy Prabowo dan Yudi Surya Atmaja. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.