Dark/Light Mode

Persoalkan Penetapan Tersangka & Penahanan

Mantan Jaksa Tuntut Jaksa Agung Rp 21 Miliar

Senin, 26 November 2018 10:10 WIB
Mantan Jaksa Chuck Suryosumpeno (Foto: IG @chuck.suryosumpeno)
Mantan Jaksa Chuck Suryosumpeno (Foto: IG @chuck.suryosumpeno)

 Sebelumnya 
Sejak 14 November 2018, Chuck ditahan di Rutan Kejaksaan Agung. Menurut Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Adi Toegarisman, penahanan ini merupakan bagian penyidikan. 
Chuck dan Ngalimun diduga menjual aset barang sitaan dan rampasan berupa tanah di Puri Kembangan Jakarta Barat, Jatinegara Jakarta Timur, dan Cisarua Bogor, tanpa prosedur yang benar.  

Baca juga : Kejaksaan Eksekusi Aset Komura Rp 221,2 Miliar

“Seharusnya aset tersebut dikompensasikan untuk kasus korupsi yang bersangkutan (Hendra Rahardja), tapi ternyata telah dilakukan transaksi penjualan tidak sesuai prosedur,” papar Ketua Tim Penyidik Sarjono Turin.
Menurut mantan Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta itu, ketiga aset tersebut disita tanpa terlebih dulu dibentuk tim khusus. Kemudian dijual tanpa proses lelang. 

Baca juga : Kejaksaan Tangkap Koruptor Dana Swakelola Rp 98 Miliar

Tanah dijual tak sesuai Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) pada tahun 2012. Tanah di Jatinegara seluas 7,8 hektar hanya ditebus dengan bayaran Rp2 miliar kepada negara. Sedangkan aset di Puri Kembangan seluas 45 hektar hanya diganti dengan uang sekitar Rp20 miliar.

Baca juga : Warganet: Gimana Yang Kost & Ngontrak Ya?

“Harusnya sebelum dilelang itu diminta perizinan tertulis, misal ada appraisal, terus bukti kepemilikan, dan kemudian diajukanlah untuk melakukan pelelangan. Ini kan tidak,” kata Turin. Versi Chuck, kasus ini bermula dari gugatan ahli waris almarhum Taufik Hidayat sebesar Rp100 miliar terkait penyitaan tanah di Puri Kembangan.
Jaksa Agung saat itu, Basrief Arief memerintahkan Chuck menyelesaikan masalah ini. Setelah ditelusuri, status penyitaan tanah itu sudah dicabut Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat sejak 2004. Saat itu, Satuan Tugas Khusus (Satgassus).
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.