Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
WA Berbagi Data Ke FB
Pakar Keamanan Siber : Ini Peringatan Serius Pentingnya UU PDP
Minggu, 17 Januari 2021 19:44 WIB
Sebelumnya
Johnny mengatakan, pemerintah bersama seluruh pemangku kepentingan berupaya untuk menyelesaikan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP), yang tengah dilakukan pemerintah bersama Komisi I DPR dan diharapkan selesai awal tahun ini.
“Salah satu prinsip utama pemrosesan data pribadi yang diatur dalam RUU PDP mewajibkan pemanfaatan data pribadi harus dengan dasar hukum yang sah, di antaranya adalah persetujuan (consent) dari pemilik data.
Hal ini sejalan dengan regulasi di berbagai negara, termasuk GDPR Uni Eropa,” kata Johnny dalam keterangannya, Senin (11/1).
Baca juga : Perbaikan Tata Kelola Layanan Birokrasi, Ini Empat Fokus Strategis Kemenag
Menurut Johnny, dengan RUU PDP ini, Indonesia akan memiliki landasan hukum yang lebih kuat, detail, dan komprehensif dalam menjamin hak-hak konstitusional para pemilik data pribadi.
Tunda Berbagi Data
Lewat sebuah pernyataan, WhatsApp mengaku kebijakan data sharing ke FB ini telah menyebabkan informasi yang simpang siur. WhatsApp menilai, banyak informasi tidak akurat yang tersebar sehingga menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat.
Baca juga : Ketum Kowani: Peringatan Hari Ibu Momentum Kebangkitan Bangsa
Oleh karena itu, penundaan dianggap jadi langkah yang tepat untuk dapat memberi waktu bagi masyarakat dalam memahami regulasi baru soal privasi dalam WhatsApp.
Artinya, dalam tiga bulan kedepan, WhatsApp akan menggunakan waktu tersebut untuk melakukan komunikasi yang lebih intensif soal kebijakan itu.
Dengan waktu yang lebih longgar, maka pengguna juga sekaligus memilki waktu yanng lebih leluasa dalam mengkaji persyaratan yang diperbarui.
Baca juga : Pertashop Berbagi Promo dan Kejutan Kepada Pelanggan Setia di HUT Pertamina Ke-63
Lewat pernyataan tersebut, WhatsApp sekaligus menegaskan bahwa pembaruan itu nantinya menghadirkan opsi baru dalam akun bisnis sehingga pengumpulan dan penggunaan data oleh WhatsApp dapat dilakukan secara lebih transparan.
WhatsApp juga menegaskan, pembaruan ini tak akan memperluas peluang dalam data sharing dengan Facebook. [FAZ]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya