Dark/Light Mode

Penyidikan Kasus Asabri

Benny Tjokro Kena Bidik Pasal Pencucian Uang Lagi

Senin, 15 Februari 2021 06:10 WIB
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. (Foto: Istimewa)
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
Penetapan Tan Kian sebagai tersangka merupakan pengembangan penyidikan kasus yang menjerat mantan Dirut Asabri Mayjen (Purn) Subarda Midjaja dan pengusaha Henry Leo.

Tan Kian bertindak sebagai pem­beli sekaligus penjual Plaza Mutiara yang berada di kawasan elite Mega Kuningan, Jakarta Selatan.

Sebagai pemilik Plaza Mutiara, Tan Kian diduga telah menggunakan dana PT Asabri untuk membeli kembali saham gedung Plaza Mutiara, yang tak lain adalah miliknya.

Baca juga : Kejagung Sita Aset Tanah Benny Tjokro 194 Hektare

Sebelum proses jual beli, TanKian bersama Henry Leo mendirikan sebuah perusahaan bernama PT Permata Birama Sakti. Perusahaan ini yang dipakai untuk untuk membeli Plaza Mutiara.

Selaku pembeli, Henry Leo mengeluarkan dana sebesar 23 juta dollar AS yang diduga berasal dari Asabri. Setelah dibeli, PT Permata Birama Sakti bertindak sebagai pengelola gedung. Perkara Subarda dan Henry Leo berlanjut hingga meja hijau. Sementara penyidikan terhadap Tan Kian dihentikan. Lantaran dia mengembalikan uang 13 juta dolar Australia yang dipakai untuk membeli Plaza Mutiara.

“Dia (Tan Kian) tidak memenuhi unsur-unsur pasal yang disangkakan, jadi dihentikan,” kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung saat itu, Marwan Effendy.

Baca juga : KPK Buka Penyelidikan Soal Penunjukan Vendor

Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) perkara Tan Kian diterbitkan 16 April 2009. Kejaksaan Agung berpatokan, di UU Nomor 3 Tahun 1971 tentang Korupsi, pengembalian dana bisa menghapus perbuatan pidana.

Kasus ini terjadi pada 1996. Henry Leo meminjam Rp 410 miliar kepada Asabri yang saat itu dipimpin Subarda. Uang itu kemudian mengalir ke Tan Kian untuk membangun Plaza Mutiara.

Namun, uang tersebut tak pernah kembali ke Asabri. Sampai Tan Kian ditetapkan menjadi tersangka. Lalu bersedia mengembalikan 13 juta dolar Australia itu.

Baca juga : Bongkar Kasus Asabri, Mahfud Dapat Banyak Dukungan

Meski akhirnya mengembalikan uang Asabri, Tan Kian telah memperoleh keuntungan dari ka­sus ini. Ia menikmati uang sewa ruang kantor di Plaza Mutiara selama beberapa tahun. Jumlahnya diperkirakan mencapai 20,4 juta dolar Australia. [GPG]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.