Dark/Light Mode

Dua Eks Pejabat PUPR Lamsel Bakal Segera Disidang

Selasa, 16 Februari 2021 19:50 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini melimpahkan berkas perkara dua terdakwa kasus suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2016 dan 2017, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang, Lampung.

Keduanya adalah mantan Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan Hermansyah Hamidi dan mantan Kabid Pengairan Dinas PUPR Lampung Selatan Syahroni.

Dengan pelimpahan berkas perkara tersebut, penahanan para terdakwa beralih dan menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor. "Telah dilakukan pemindahan tempat penahanan ke Rutan Klas I Bandar Lampung," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Selasa (16/2).

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) kini menunggu penetapan Majelis Hakim yang akan memimpin persidangan dan penetapan sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

Baca juga : Dua Bos Rekanan Kemensos Bakal Segera Disidang

Hermansyah dan Syahroni akan didakwa dengan Pasal 12 huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Hermansyah Hamidi bersama Syahroni diduga menerima hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lamsel.

Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 28 Juli 2018 yang menjerat Bupati Lamsel 2016-2021 Zainudin Hasan, Kadis PUPR Lamsel Anjar Asmara, anggota DPRD Lampung Agus Bhakti Nugroho, dan pemilik CV 9 Naga Gilang Ramadhan.

Saat ini seluruh tersangka tersebut telah divonis oleh majelis hakim Tipikor Tanjung Karang Bandar Lampung dan perkaranya telah mempunyai kekuatan hukum tetap dengan vonis antara 2 tahun dan 3 bulan sampai dengan 12 tahun penjara.

Baca juga : Ganjar: Tak Ada Lagi Zona Merah Di Jateng

Kasus bermula saat Syahroni bersama Hermansyah Hamidi diminta Zainudin untuk melakukan pungutan proyek pada Dinas PUPR Lampung Selatan sebesar 21 persen dari anggaran proyek.

Selanjutnya, Hermansyah memerintahkan Syahroni untuk mengumpulkan setoran tersebut untuk yang kemudian akan diserahkan kepada anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho.

Syahroni, yang juga merupakan eks Kasubbag Keuangan PUPR Lamsel, eks Kabid Bina Program PUPR, dan eks Kabid Pengairan itu kemudian menghubungi para rekanan pada Dinas PUPR Lamsel dan meminta setoran dari para rekanan tersebut.

Ia juga mem-plotting para rekanan atas besaran paket pengadaan Dinas PUPR Lamsel sesuai dengan besaran dana yang disetorkan.

Baca juga : Antam Bidik Penjualan Nikel Naik 50 Persen

Syahroni juga membuat tim khusus yang tugasnya melakukan upload penawaran para rekanan menyesuaikan dengan plotting yang sudah disusun berdasarkan nilai setoran yang telah diserahkan oleh para rekanan.

Dana yang diserahkan oleh rekanan dan diterima Syahroni dan Hermansyah kemudian diberikan kepada Zainudin Hasan melalui Agus Bhakti Nugroho.

Uang itu dibagi sebesar 0,5-0,75 persen untuk Pokja ULP, 15-17 persen untuk Bupati, dan 2 persen untuk Kepala Dinas PU.

Adapun dana yang dikumpulkan Syahroni dan Hermansyah yang telah diterima Zainudin melalui Agus Bhakti tersebut berjumlah Rp 26.073.771.210 pada tahun 2016 dan Rp 23.669.020.935 pada tahun 2017. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.