Dark/Light Mode

KPK Dalami Rekening Penampung Duit Suap Izin Ekspor Benur

Rabu, 17 Februari 2021 21:51 WIB
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik rekening penampung uang suap para eksportir benih lobster atau benur. Hal ini didalami tim penyidik komisi antirasuah saat memeriksa tersangka Andreau Misanta Pribadi, staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan, hari ini.

Andreau diperiksa sebagai tersangka sekaligus saksi untuk melengkapi berkas penyidikan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

Baca juga : Kerek Daya Saing, Lung Victory Carpet Siap Masuk Bursa

"Tim penyidik KPK melakukan pendalaman terkait dengan dugaan aliran sejumlah uang yang ditampung melalui beberapa rekening perbankan milik tersangka AMP," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Rabu (17/2).

Uang dari para eksportir yang mendapatkan izin ekspor benih lobster dari Edhy Prabowo itu kemudian digunakan untuk kepentingan Edhy dan istrinya, Iis Rosyita Dewi.

Baca juga : Politisi PDIP Ihsan Yunus Diduga Kecipratan Duit Suap Bansos

Di antaranya, untuk belanja barang mewah di Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat pada 21-23 November 2020. Sekitar Rp 750 juta digunakan untuk membeli jam tangan Rolex, tas Tumi dan Louis Vuitton serta baju Old Navy.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tujuh tersangka. Ketujuhnya adalah Edhy Prabowo, dua stafnya, Safri dan Andreau Misanta Pribadi, pengurus PT ACK Siswadi, Staf Istri Menteri Kelautan dan Perikanan, Ainul Faqih, dan pihak swasta Amiril Mukminin. Sementara satu tersangka pemberi suap adalah Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito.

Baca juga : KPK Dalami Lelang Mesin Giling Pabrik Gula Djatiroto PTPN XI

Edhy bersama Safri, Andreau Pribadi Misanta, Siswadi, Ainul Faqih, dan Amril Mukminin diduga menerima suap sebesar Rp 10,2 miliar dan USD 100 ribu atau Rp 1,4 miliar dari Suharjito. Suap tersebut diberikan agar Edhy memberikan izin kepada PT DPPP untuk menerima izin sebagai eksportir benur. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.