Dark/Light Mode

Kasus Suap Red Notice Djoko Tjandra

Irjen Napoleon Lempar Tanggung Jawab Ke Menkumham Yasonna Laoly

Senin, 22 Februari 2021 19:48 WIB
Eks Kadivhubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Eks Kadivhubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Eks Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri, Irjen Napoleon Bonaparte melempar kesalahan soal penghapusan status DPO atas nama Joko Soegiarto Tjandra (Djoko Tjandra) dari sistem Enhanced Cekal System (ECS) pada Sistem Informasi Keimigrasian (SIMKIM) Direktorat Jenderal Imigrasi kepada Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly.

"Bahwa penghapusan nama Joko Soegiarto Tjandra dalam sistem ECS adalah kewenangan Menteri, Hukum dan HAM RI atau Dirjen Imigrasi (Jhoni Ginting), sehingga bukan tanggung jawab terdakwa, karena memang terdakwa tidak memiliki kewenangan itu," ujar Napoleon saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (22/2).

Napoleon pun meminta majelis hakim membebaskan dirinya dari seluruh dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Tanggung jawab itu tidak bisa dilimpahkan kepada Divhubinter atau NCB (National Central Bureau) Interpol Indonesia berdasarkan tiga surat NCB Interpol Indonesia tersebut," imbuhnya.

Dalam surat dakwaan, Napoleon disebut memerintahkan penerbitan surat yang ditujukan kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI, yaitu surat nomor B/1000/IV/2020/NCB-Div HI, tanggal 29 April 2020, surat nomor: B/1030/V/2020/NCB-Div HI tanggal 04 Mei 2020, dan surat nomor 8 1036/V/2020/NCB-Div HI tgi 05 Mei 2020.

Baca juga : Irjen Napoleon Dituntut 3 Tahun Penjara

Dengan surat-surat tersebut, pada tanggal 13 Mei 2020 pihak Imigrasi melakukan penghapusan status DPO atas nama Joko Soegiarto Tjandra.

Yasonna sempat merespons saat Djoko Tjandra terendus sudah berada di Indonesia. Dia menyebut, ada dua kemungkinan Direktur PT Era Giat Prima (EGP) itu berada di Indonesia.

Dua opsi itu yakni lewat jalur tikus atau menggunakan identitas palsu. Yasonna mengatakan hal itu mungkin saja dilakukan sebab Ditjen Imigrasi Kemenkumham tidak mencatat kedatangan Djoko Tjandra ke Indonesia lewat bandara atau pelabuhan resmi.

Dalam kasus ini, Napoleon dituntut dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp100 juta subsider enam bulan kurungan.

Jaksa menilai Napoleon terbukti secara sah dan menurut hukum menerima suap sebesar 200 ribu dolar Singapur atau sekitar Rp 2,1 miliar dan 370 ribu dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp 5,1 miliar dari Djoko Tjandra.

Baca juga : Masalah Sampah Tanggung Jawab Semua Stakeholder

Suap total sekitar Rp7 miliar itu dimaksudkan agar Napoleon menghapus nama Djoko Tjandra dari DPO yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

Dengan begitu, Djoko bisa masuk ke wilayah Indonesia secara sah dan tidak ditangkap aparat penegak hukum. Djoko berencana mendaftar Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang menghukumnya dengan pidana 2 tahun penjara terkait kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali.

Sebelumnya, terdakwa perkara surat jalan palsu, Brigjen Prasetijo Utomo juga melempar kesalahan kepada Yasonna. Dia mengacu pada Yasonna yang menyatakan secara gamblang, Djoko Tjandra tidak berstatus buronan, atau tidak masuk dalam red notice. Pernyataan itu, kata Prasetijo disampaikan Yasonna pada 27 juli 2020 di kompleks MPR, DPR Jakarta.

"Jadi, jika dikatakan saya melanggar wewenang, saudara Djoko Soegiarto ini buronan siapa? Bukankah ini merupakan kelalaian atau kesengajaan dari kejaksaan sendiri. Lalu mengapa saya menjadi korban dari semua ini yang mulia?" ujar Prasetijo saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (11/12/2020).

Dia menyebut, nama Djoko Soegiarto Tjandra tidak ada dalam daftar DPO di Biro Pembinaan Operasional Polri. Prasetijo mengaku tidak pernah menerima informasi DPO dari pihak Kejaksaan maupun pihak imigrasi atas nama tersebut.

Baca juga : JPU Hadirkan Mantan Ketua Tim Penyidik Bareskrim

Djoko Soegiarto Tjandra, kata dia, baru tercantum dalam DPO pada tanggal 27 Juli 2020 atas permintaan Kejagung.

"Fakta saja sudah membuktikan pada saat itu saudara Djoko Soegiarto Tjandra merupakan orang yang bebas. Tidak masuk akal dan mengada-ngada yang mulia, dakwaan yang menuduh saya menyembunyikan seorang buronan," tandasnya.

Prasetijo Utomo sendiri divonis 3 tahun penjara dalam kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra. Lebih tinggi 6 bulan dari tuntutan jaksa. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.