Dark/Light Mode

Akui Ada Istilah Bina Lingkungan, Dirjen Linjamsos Kemensos Tak Tahu Artinya

Rabu, 3 Maret 2021 22:36 WIB
Dirjen Linjamsos Kemensos Pepen Nazarudin bersaksi dalam sidang kasus suap pengadaan bansos Covid-19, di Pengadilan Tipikor, Rabu (3/3/2021). (Foto: Bhayu Aji Prihartanto)
Dirjen Linjamsos Kemensos Pepen Nazarudin bersaksi dalam sidang kasus suap pengadaan bansos Covid-19, di Pengadilan Tipikor, Rabu (3/3/2021). (Foto: Bhayu Aji Prihartanto)

RM.id  Rakyat Merdeka - Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Kementerian Sosial (Kemensos) Pepen Nazaruddin mengakui ada istilah "Bina Lingkungan" dalam penunjukkan vendor bantuan sosial (bansos) sembako kepada masyarakat Jabodetabek terdampak Covid-19.

Pepen menjelaskan, dia pernah mendengar istilah itu, tapi dia membantah mengetahui maksudnya. "Mengenal (istilahnya), tapi tidak tahu (maksudnya)," jawab Pepen di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/3).

Dalam sidang ini, Pepen dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dua orang terdakwa, yaitu Presiden Direktur PT Tiga Pilar Agro, Harry Van Sidabukke dan konsultan Ardian Iskandar Maddanatja. 

Pepen menjelaskan, istilah "Bina Lingkungan" muncul dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Adi Wahyono dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Matheus Joko saat penentuan perusahaan mana yang akan menjadi penyedia bansos sembako.

"Dalam pelaksana di tahap berikutnya,kita harus cek perusahaannya kenapa dapat sekian paket, lalu keceletuk istilah bina lingkungan, tapi saya tidak paham (maksudnya)," jawab Pepen.

Baca juga : Airlangga Optimis Ekonomi Membaik Tahun Ini

Jaksa Mohamad Nur Azis tak lantas percaya dengan pengakuan itu, sebab dalam dakwaan jaksa, istilah itu muncul dari internal Kemensos.

Istilah itu merujuk pada 300 ribu paket bansos sembako yang merupakan jatah Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, dan para pejabat lainnya baik di lingkungan Kemensos maupun pada kementerian dan lembaga lain. Sebagian dari paket tersebut dikerjakan Ardian Iskandar Maddanatja.

"Ada yang minta dibantu perusahaannya oleh saudara?" tanya jaksa Azis. Menjawab itu, Pepen mengakui, ada 6 sampai 7 perusahaan yang pernah mengajukan proposal untuk ditunjuk sebagai vendor pengadaan bansos sembako.

"Apakah perusahaan itu akhirnya ditunjuk sebagai vendor?" tanya jaksa lagi. "Saya tidak paham karena KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) dan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) yang memilih. Saya tidak paham karena tidak memperhatikan lagi setelah itu," jawab Pepen.

Salah satu perusahaan yang menemui Pepen adalah PT Tigapilar Agro Utama yang diperkenalkan oleh Isro Budi Nauli Batubara. Dalam pertemuan itu, Isro Budi menemui Pepen bersama dengan keponakannya bernama Nuzulia di salah satu kafe di Jakarta. 

Baca juga : Tak Ada Alokasi Anggaran, Kemensos Batalkan Santunan Korban Wafat Akibat Covid

PT Tiga Pilar Agro Utama akhirnya ditunjuk sebagai vendor sembako dan Pepen bahkan pergi ke gudang penyimpanan barang di Babelan.

Meski begitu, Pepen membantah ketika ditanya jaksa soal dugaan adanya aliran uang kepadanya. Dia pun mempersilahkan jaksa untuk membuktikan soal aliran duit itu. "Boleh, silahkan (dibuktikan)," tegasnya. 

Presiden Direktur PT Tiga Pilar Agro Harry Van Sidabukke dan konsultan hukum Ardian Iskandar Maddanatja didakwa menyuap mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara senilai Rp 3,2 miliar. Rinciannya, Harry menyuap Rp 1,28 miliar. Sedangkan Ardian, Rp 1,95 miliar. 

Suap itu disebut untuk memuluskan penunjukan perusahaan penyedia bantuan sosial (bansos) untuk penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek. 

Dalam perkaranya, Harry Sidabukke disebut mendapat proyek pengerjaan paket sembako sebanyak Rp 1,5 juta melalui PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonganan Sude.

Baca juga : Ini Susunan Lengkap Direksi BP Jamsostek 

Sementara Ardian, menyuap Juliari terkait penunjukkan perusahaannya sebagai salah satu vendot yang mengerjakan pendistribusian bansos corona.

Uang sebesar Rp 3,2 miliar itu, menurut Jaksa, tak hanya dinikmati oleh Juliari Peter Batubara. Uang itu juga mengalir untuk PPK proyek pengadaan bansos Covid-19 di Direktorat Perlindungan dan Jaminan Sosial Korban Bencana Kemensos, Adi Wahyono serta Matheus Joko Santoso.  [BYU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.