Dark/Light Mode

Masih Diumpetin KPK

Penyuap “Neo-Gayus” Kakap Apa Naga Ya..?

Jumat, 5 Maret 2021 06:25 WIB
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Tedy O Kroen/RM)
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Tedy O Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Sedikit demi sedikit, kasus dugaan suap pegawai pajak mulai terang-benderang. Pegawai pajak yang tersangkut kasus ini sudah mulai terungkap. Hanya saja, pihak penyuapnya masih diumpetin KPK. Publik pun jadi bertanya-tanya siapa pengusaha yang menyuap “neo Gayus” ini. Naga atau kakap ya?

Skandal suap pengurusan pajak sudah terjadi berkali-kali terjadi. Dari sekian banyak kasus itu, kasus Gayus Tambunan yang paling fenomenal. Selain korupsi pajak, dia juga menyuap aparat, melakukan pencucian uang, hingga memalsukan paspor supaya bisa berpergian keluar penjara. Akibatnya, ia diganjar hukuman penjara selama 29 tahun.

Setelah 10 tahun berlalu, kasus Gayus muncul lagi. Kasus ini dibongkar KPK. Sejumlah tempat sudah digeledah. Para pihak yang terkait kasus ini sudah dicegah keluar negeri. Meski begitu, komisi antirasuah itu belum mengungkapkan para tersangkanya.

Baca juga : PKS Mau Dibinasakan, Fakta Apa Hoaks Ya?

Kemarin, KPK mengumumkan pencekalan beberapa orang terkait kasus suap ini. Dari surat permintaan cekal yang dikirim KPK kepada Ditjen Imigrasi, ada enam orang yang dicegah bepergian keluar negeri.

Dua orang PNS Ditjen Pajak berinisial APA dan DR. Sisanya pihak swasta yang masing-masing berinisial RAR, AIM, VL, dan AS. Keempat orang itu disebut-sebut sebagai konsultan pajak. Pencegahan itu dilakukan sejak 8 Februari 2021 hingga 5 Agustus 2021.

Plt Jubir KPK, Ali Fikri mengatakan, pencegahan berpergian ke luar negeri itu untuk kelancaran proses penyidikan. “Agar jika dibutuhkan untuk kepentingan pemeriksaan, mereka sedang berada di dalam negeri,” kata Ali, di Gedung KPK, Kamis (4/3).

Baca juga : Fakta Apa Hoaks Ya?

Siapa yang dicekal? Ali tau mau menyebut dengan rinci. Siapa tersangkanya? Ali juga memilih bungkam. Siapa penyuapnya? Sama. Ali menutup rapat.

“Kebijakan KPK, pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan para tersangka telah dilakukan,” kata Ali.

Untuk kasus ini, KPK kelihatan sangat berhati-hati. Meskipun sudah mengirimkan surat permintaan pencegahan, lembaga antirasuah itu masih belum mengumumkan tersangkanya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.