Dark/Light Mode

Gempari Kecam Tindak Kekerasan Terhadap Anak Balita Di Tangerang

Rabu, 17 Maret 2021 09:00 WIB
Ketua Umum Gempari Patrika S.A Paturusi. (Ist)
Ketua Umum Gempari Patrika S.A Paturusi. (Ist)

 Sebelumnya 
Menurut Wahyu, semua tindakan kekerasan anak tersebut dilakukan dan direkam AS pada 28 Februari 2021 di rumah tersangka di Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang.

Pada hari itu AS mengajak Z yang masih berusia balita ke rumahnya setelah mengantar AW, pacarnya bekerja. AW merupakan bibi korban.

Baca juga : Menteri Ida Ingin Pekerja Migran Dapat Kuota Kartu Prakerja

Sesampai di rumahnya, AS tertidur dan terbangun oleh tangisan bocah itu. Karena bocah itu terus menangis, tersangka memberikan ponselnya agar korban diam. Namun, korban tetap menangis dan membanting HP tersebut.

"Tersangka kesal korban membanting telepon selulernya sehingga melakukan penganiayaan," kata Wahyu.

Baca juga : Telkom Tingkatkan Keamanan Layanan Publik Di Ditjen Imigrasi

Hampir dua bulan berlalu, AW baru mengetahui video penganiayaan anak itu dan melaporkannya kepada orangtua korban yang merupakan kakak kandungnya. Orangtua korban melapor ke Polresta Kota Tangerang. Pada 15 Maret 2021 tersangka ditangkap di rumahnya. [FAZ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.