Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Sebelumnya
Untuk diketahui, sejauh ini, belum ada narapidana yang disetujui KPK untuk pindah rutan. Kalau pun ada yang pindah rutan, itu inisiatif dari KPK, bukan tahanan. Misalnya, terdakwa kasus korupsi Hambalang, Deddy Kusdinar. KPK yang saat itu masih diketuai Abraham Samad menitipkan Dedy ke rutan Polres Jaksel. Alasannya, untuk meminimalisir komunikasi antara Deddy dengan Andi Mallarangeng. Selain itu, kapasitas rutan KPK yang terbatas.
Kemudian pemindahan koruptor ke rutan kepolisian juga pernah dialami Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna, usai ditetapkan sebagai tersangka penerima suap pengurusan izin pembangunan Rumah Sakit Umum Kasih Bunda. KPK menitipkan Ajay ke rutan Polres Metro Jakarta Pusat. Sementara Komisaris RS Kasih Bunda, Hutama Yonathan dititipkan di rutan pada Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya.
Berikutnya, Bupati Subang, Ojang Sohandi. KPK menjebloskan Ojang ke rutan Polres Jakarta Timur untuk memudahkan pemeriksaan kasus suap korupsi BPJS tahun anggaran 2014 itu.
Selain itu, terpidana kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra pernah mendekam sementara di rutan Salemba cabang Bareskrim Polri. Penahanan Djoktjan di rutan milik Bareskrim Polri itu untuk memudahkan pemeriksaan dalam kasus pelariannya yang berlangsung lebih dari 11 tahun itu.
Pakar Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari merasa aneh melihat langkah yang diajukan Nurhadi. “Mana bisa pindah-pindah gitu,” tandasnya, saat dihubungi Rakyat Merdeka, kemarin.
Dia menjelaskan, hanya KPK yang berhak memutuskan pemindahan tahanan koruptor. “Kan KPK yang menangani perkara, jadi atas kehendak KPK,” beber Direktur Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas (Pusako) itu.
Baca juga : Minta Pindah Rutan Karena Alasan Kesehatan, KPK Sebut Nurhadi Berlebihan
Dia berharap, majelis hakim berlaku adil kepada seluruh penjahat tindak pidana korupsi. “Akan timbul kesan diskriminatif jika Nurhadi pindah, sementara proses pemindahan tersangka dan terpidana lain berdasarkan kepentingan para jaksa dan penyidikan KPK,” ujarnya.
Namun, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (Maki), Boyamin Saiman menilai, pengajuan pemindahan rutan itu diperbolehkan. Tapi, harus mendapat persetujuan dari Jaksa Penuntut Hukum (JPU) KPK. “Hakim lebih dulu minta pendapat jaksa karena dia eksekutor. Tapi, kan tidak ada usulan, jadi sebaiknya tidak dipindah,” kata Boyamin kepada Rakyat Merdeka, kemarin.
Dia teringat kejadian antara Nurhadi dan petugas sipir rutan KPK. Nurhadi pernah memukul sipir KPK karena pelayanannya tidak maksimal. Nah, jika pengajuan dikabulkan, dia khawatir Nurhadi akan mendapat keistimewaan. Padahal, penerapan pengawasan napi di rutan KPK itu ekstra ketat.
Baca juga : Tingginya Harga Daging Babi Hanya Terjadi Di 3 Daerah
“Penggunaan handphone di KPK itu tidak boleh. Kalau di rutan lain, saya tahu persis ada toleransi, bahkan seperti dibiarkan,” pungkasnya.
Demi kepentingan KPK dan rakyat, Boyamin menilai, Nurhadi tidak perlu dipindah. Dikhawatirkan dia akan menyalahgunakan rutan kepolisian. “Kasihan kepolisian juga karena dia bakal disalahkan. Maka, ya sebaiknya tidak usah dipindahkan,” pintanya. [UMM]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya