Dark/Light Mode

Diungkapkan Mendag

Gaji Menteri Di Bawah Tukang Martabak Lho

Jumat, 23 April 2021 07:10 WIB
Menteri Perdagangan (Mendag), M. Lutfi menjadi salah satu pembicara diskusi Inaugural Indonesia Policy Dialogue <em>‘The Future of Indonesia’s Foreign Trade’</em> yang dilakukan secara daring. (Foto: Biro Humas Kemendag)
Menteri Perdagangan (Mendag), M. Lutfi menjadi salah satu pembicara diskusi Inaugural Indonesia Policy Dialogue ‘The Future of Indonesia’s Foreign Trade’ yang dilakukan secara daring. (Foto: Biro Humas Kemendag)

 Sebelumnya 
Artinya, jika gaji pokok dan tunjangan dijadikan satu, para menteri mendapat Rp 18.648.000 per bulan. Kira-kira itu yang didapat Lutfi. Jika dibandingkan dengan transaksi pedagang martabak yang mencapai Rp 500 miliar, memang gaji dan tunjangan para menteri jauh di bawah tukang martabak.

Meski begitu, angka Rp 18.648.000 per bulan rasa-rasanya bakal tetap utuh. Mengingat, para menteri mendapat Dana Operasional Menteri (DOM). Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 268/PMK.05/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Dana Operasional Menteri/Pimpinan Lembaga. Setiap menteri akan mendapatkan dana operasional sekitar Rp 120 juta hingga Rp 150 juta per bulan.

Baca juga : Mitratel Dan PGE Bakal Kecipratan Dana Jumbo

Selain DOM, perbedaan antara menteri dan tukang martabak adalah fasilitas kenegaraan. Sebut saja rumah dinas yang terbilang elit karena lokasinya berada di bilangan Widya Chandra, Jakarta Selatan. Mobil mewah seperti Toyota Crown 2.5 HV G Executive juga disediakan negara untuk mobilitas para menteri. Tak ketinggalan jaminan kesehatan.

Lalu bagaimana tanggapan DPR? Anggota Komisi XI DPR, Hendrawan Supratikno mengatakan, soal gaji dan tunjangan menteri merupakan domain Menteri Keuangan dan Menteri Pendayagunaan dan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Baca juga : Komplotan Pemalsu Tanda Tangan Menteri Lutfi Dituntut 3-7 Tahun Penjara

Meski begitu, ia menganggap gaji dan tunjangan menteri memang harus ditinjau ulang secara menyeluruh.

Kader banteng ini mengungkapkan, memang pernah ada Rancangan Undang-Undangan (RUU) Sistem Pengupahan/Penggajian Nasional dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015-2019.

Baca juga : PAN Malu Atau  Mupeng Nih....

Menurut Hendrawan, RUU ini bertujuan untuk membatasi disparitas antara gaji tertinggi dan terendah. Hanya saja, pembahasannya tidak selesai.

“Di Indonesia, banyak jabatan bergaji resmi rendah, tapi penghasilannya tinggi. Ini terjadi karena banyak tunjangan dan akses yang melekat pada jabatan,” pungkasnya. [MEN]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.