Dark/Light Mode

Banyak Yang Ngeyel Mudik Lebaran

Jangan Sampai Sanksi Cuma Omdo, Di Atas Kertas Doang

Kamis, 29 April 2021 05:10 WIB
Petugas gabungan Satgas Covid-19 Kota Bandar Lampung memberhentikan dan memeriksa kendaraan asal luar Lampung yang melintas memasuki wilayah Kota Bandar
Lampung, Lampung, (29/04). (Foto : Antara).
Petugas gabungan Satgas Covid-19 Kota Bandar Lampung memberhentikan dan memeriksa kendaraan asal luar Lampung yang melintas memasuki wilayah Kota Bandar Lampung, Lampung, (29/04). (Foto : Antara).

 Sebelumnya 
Akun @riyardiarisman mengatakan, pen­gawasan titik mudik dan penyekatan sebanyak 333 titik akses utama keluar dan masuk jalan tol dan non-tol. Kata dia, pengawasan akan dilakukan Polri yang dibantu TNI, Kemenhub serta Dinas terkait.

“Sesuai dengan SE (Surat Edaran) Satgas Covid-19, sanksi akan berupa denda, sanksi sosial, kurungan dan/atau pidana sesuai pera­turan yang berlaku,” kata dia.

Menurut @NaikBMW, sanksi bagi masyarakat yang nekat mudik adalah pidana dan denda sesuai pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Yaitu, penjara 2 bulan atau denda Rp 500 ribu.

Baca juga : Kucing-kucingan Sama Satgas Covid

Pasal 308 bersifat umum, berlaku tidak saja di waktu mudik Lebaran. Di luar waktu mudik pun, pasalnya bisa diterapkan kepada mereka yang melakukan pelanggaran.

Pada pasal 308 disebutkan, pidana kurungan maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor umum: (a) tidak memiliki izin menyelenggarakan angkutan orang dalam trayek; (b) tidak memiliki izin menyelangga­rakan angkutan orang tidak dalam trayek; (c) tidak memiliki izin menyelenggarakan angku­tan barang khusus dan alat berat.

Pelek Bagus meminta masyarakat tidak ngeyel mudik. Dia yakin, pemerintah akan mem­berlakukan sanksi tegas bagi yang tertangkap mudik pada saat larangan mudik diberlakukan. Seperti kendaraan disita jika terbukti melaku­kan pelanggaran.

Baca juga : WNI Jangan Pulang Dulu Ke Indonesia

“Pemerintah telah memberlakukan laran­gan mudik pada 6-17 Mei 2021, sanksi yang dikenakan disuruh putar balik,” sambung @Rock7914.

Dwilianto menimpali. Dia mengingatkan pemerintah, jangan sampai sanksinya cuma omong doang (omdo) dan di atas kertas aja.

“Jangan sampai di lapangan terjadi korupsi jual beli surat perjalanan,” wanti-wanti dia.

Baca juga : Innalillahi, Tetap Kuat Indonesiaku

Akun @PolsekBatumandi meminta masyarakat mematuhi aturan pemerintah untuk tidak mudik dan merayakan Lebaran di rumah saja. Untuk silaturahmi kepada sanak saudara di kampung halaman, bisa dilakukan secara virtual. [TIF]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.