Dark/Light Mode

Bus Yang Boleh Beroperasi Dipasangi Striker Khusus

Organda: Awas, Banyak Orang Yang Nekat Mudik Naik Travel

Selasa, 4 Mei 2021 05:32 WIB
Mobil-mobil trevel gelap yang membawa pemudik telah diamanakan di Polda Metro Jaya, Jalan Sudirman, Jakarta Selatan, Kamis (29/4/2021). (Foto : Istimewa).
Mobil-mobil trevel gelap yang membawa pemudik telah diamanakan di Polda Metro Jaya, Jalan Sudirman, Jakarta Selatan, Kamis (29/4/2021). (Foto : Istimewa).

 Sebelumnya 
Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Organisasi Ang­kutan Darat (Organda), Ateng Aryono menyakini, banyak masyarakat nekat kucing-kucin­gan dengan menggunakan travel gelap agar bisa mudik.

Menurutnya, apabila pembiaran atas praktek angkutan ge­lap berpelat hitam terus terjadi, akan merugikan pemakai jasa dan dapat merusak ekosistem transportasi berizin. Transpor­tasi ilegal ibarat puncak dari gu­nung es carut marut pengelolaan angkutan darat yang menyimpan begitu banyak permasalahan.

Baca juga : ASN Pemprov DKI Yang Nekat Mudik Bisa Dipecat

“Organda memandang bahwa persoalan harus diselesaikan se­cara fundamental. Yakni menata kembali tata kelola transportasi,” tegasnya.

Ateng menjelaskan, pemerintah wajib dengan tegas menindak berdasarkan amanat Un­dang-Undang (UU) No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.

Baca juga : Awas, Banyak Yang Nekat Pulkam Ngakali Petugas

UU itu menyatakan, pe­merintah wajib memberikan jaminan pelayanan kepada pengguna jasa angkutan umum dan memberikan perlindungan kepada perusahaan dengan menjaga keseimbangan penye­diaan dan permintaan angkutan umum.

“Saat ini adalah momen yang paling tetap untuk membuktikan komitmen pemerintah di saat pandemi. Pada dasarnya, hu­kum harus ditegakkan apapun resikonya,” tandas Ateng. [KPJ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.