Dark/Light Mode

Dulu Jessica, Kini Nani

Dulu Kopi Sianida Kini Sate Sianida

Rabu, 5 Mei 2021 07:10 WIB
Inilah Nani Aprilliani Nurjaman, tersangka peracik sate sianida. Foto Nani hanya pake daster di dalam tahanan, viral kemarin. Polsek Bantul sudah meminta keluarga Nani mengirimkan pakaian. (Foto: Istimewa)
Inilah Nani Aprilliani Nurjaman, tersangka peracik sate sianida. Foto Nani hanya pake daster di dalam tahanan, viral kemarin. Polsek Bantul sudah meminta keluarga Nani mengirimkan pakaian. (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
Burkan mengatakan, motif Nani mengirim sate beracun karena sakit hati terhadap Tomi karena mencampakkannya dan menikahi wanita lain.

Dari hasil pendalaman polisi, Nani memesan sianida dari toko online sebanyak 250 gram. Harganya Rp 224.000.

Nani terjerat pasal 340 KUHP subpasal 338 KUHP subpasal 80 ayat (3) jo pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca juga : Vaksin Pfizer Kini Dapat Disimpan Dengan Suhu Kulkas Biasa Saat Pengiriman

Selain itu, dia dikenai pasal 340 KUHP dan pasal 80 ayat (3) jo pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. ”Ancaman bisa seumur hidup, hukuman mati, atau paling lama 20 tahun penjara,” ujar Burkan.

Kasus pembunuhan dengan sianida juga pernah heboh lima tahun lalu. Kala itu, pada 6 Januari 2016, Wayan Mirna Salihin meninggal dunia usai menyeruput kopi yang ternyata berisi racun sianida.

Sebelum wafat, Mirna diketahui bertemu dengan dua teman kuliahnya, Jessica Kumala Wongso dan Hani, di Kafe Olivier, Grand Indonesia. Di sana, ia minum es kopi vietnam. Namun, setelah meminum kopi, Mirna langsung mengalami kejang-kejang, lalu tak sadarkan diri. Mulutnya juga mengeluarkan buih.

Baca juga : Mendag: Masih Wajar...

Jessica pun ditetapkan sebagai tersangka. Dia divonis kurungan penjara selama 20 tahun dan saat ini masih mendekam di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Bagaimana tanggapan kriminolog terkait tren racun sianida? Kriminolog Universitas Gajah Mada (UGM) Suprapto menilai, pengirim paket sate sianida yang menewaskan bocah SD itu murni upaya pembunuhan berencana oleh pelaku. Termasuk pengiriman melalui driver ojol dengan sistem offline supaya jejak pelaku tak terendus.

Suprapto menilai pelaku dapat terancan hukuman seumur hidup lantaran melaggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. “Paling ringan penjara seumur hidup harusnya. Dan paling fatal ya hukuman mati,” tegas dia.

Baca juga : Disaksikan BGS, Kiai PWNU Jatim Disuntik Vaksin AstraZeneca

Sementara itu, Guru Besar Fakultas Psikologi Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof Drs Koentjoro mengatakan, apa yang dilakukan oleh Nani itu merupakan bentuk balas dendamnya terhadap Tomi.

Dia memperkirakan, Nani sudah kepalang berekspektasi tinggi terhadap Tomi. “Pelaku ini bisa saja sudah membayangkan, kalau jadi istri T ini seperti apa. Dalam ranah psikologi, ada yang namanya need of power atau kebutuhan akan kekuasaan,” katanya.

Mungkin saja, Nani sudah membayangkan pujian dan perhatian dari keluarga dan tetangganya di kampung apabila dia bisa menggaet Tomi yang memiliki profesi tersohor. Nahas, mimpi itu lenyap tatkala dia tahu Tomi justru menikah dengan perempuan lain. [QAR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.