Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Novel Cs Dikabarkan “Ditendang”, MK Tolak Gugatan Revisi UU KPK

KPK, Lain Dulu, Lain Sekarang

Rabu, 5 Mei 2021 07:15 WIB
Penyidik senior KPK, Novel Baswedan. (Foto: Istimewa)
Penyidik senior KPK, Novel Baswedan. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Upaya sejumlah pihak untuk mengembalikan fungsi dan peran KPK seperti di awal pembentukannya ternyata tidak berhasil. KPK tetap harus menggunakan undang-undang yang baru hasil revisi tahun 2019 karena Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi terhadap revisi UU KPK.

Satu lagi yang membedakan KPK yang dulu dengan yang sekarang adalah status para pegawainya. Seluruh pegawai KPK harus mengikuti uji seleksi peralihan status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Karena kebijakan ini, Novel Baswedan dan sejumlah penyidik senior di KPK lainnya dikabarkan “ditendang” setelah gagal mengikuti tes peralihan kepegawaian tersebut.

Sejak DPR mengesahkan hasil revisi UU KPK Nomor 19 Tahun 2019, sejumlah pihak sudah menyuarakan penolakan. Bahkan sejumlah eks pimpinan KPK langsung mengajukan uji materi terhadap UU KPK tersebut ke Mahkamah Konstitusi. Para pemohon beralasan, UU KPK yang digodok antara DPR dan pemerintah sebagai upaya untuk melemahkan lembaga anti rasuah dalam upaya memberantas korupsi.

Baca juga : Lagi-lagi Nggak Datang Sidang Gugatan, Demokrat Cibir Kubu KLB Deli Serdang

Setelah setahun, MK akhirnya membuat putusan. Ketua MK Anwar Usman membacakan langsung putusan terhadap uji formil Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).

“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan permohonan, yang disiarkan di YouTube MK RI, kemarin.

Tim Advokasi UU KPK ini terdiri atas mantan pimpinan KPK Agus Rahardjo, Laode Muhamad Syarif, Saut Situmorang dkk. Perkara ini bernomor 79/PUU-XVII/2019.

Baca juga : Moeldoko: Revisi UU KPK Beri Kepastian Hukum Bagi Investor

MK berpendapat dalil para pemohon yang menyatakan UU KPK tidak melalui Prolegnas dan terjadi penyelundupan hukum tidak beralasan hukum. MK juga berpendapat, UU KPK sudah memenuhi asas kejelasan tujuan.

Dengan putusan ini, upaya Agus Rahardjo cs untuk mengambalikan fungsi dan peran KPK sesuai UU No. 30 Tahun 2022 dipastikan gagal. Putusan MK ini juga tidak sesuai dengan keinginan Koalisi Guru Besar Anti Korupsi yang digawangi Azyumardi Azra.

Eks Pimpinan KPK, Saut Situmorang langsung bereaksi terkait putusan MK tersebut. Meskipun kecewa gugatannya ditolak, Saut menghormati putusan MK tersebut. Namun untuk menjalankan perannya dalam memberantas korupsi, Saut pesimis KPK bisa bekerja secara maksimal.

Baca juga : Kapitra Anggap Penolakan Revisi UU KPK Perbuatan Makar

Menurutnya, 26 poin dalam UU KPK hasil revisi terbukti melemahkan lembaga antirasuah. Ia mengatakan, dampak revisi UU KPK akan tetap terasa meski MK telah mencabut ketentuan yang mengatur penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan mesti seizin Dewan Pengawas.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.