Dark/Light Mode

Sidang Perkara Edhy Prabowo Cs

Eksportir Benur Dicurigai Juga Suap Gubernur Hingga Bupati

Minggu, 9 Mei 2021 06:35 WIB
Terdakwa kasus suap izin ekspor benih lobster tahun 2020 Edhy Prabowo (kedua kiri) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (5/5/2021). Sidang beragenda mendengarkan keterangan delapan orang saksi yang dihadirkan JPU KPK salah satunya Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama Suharjito yang telah divonis dua tahun penjara atas kasus tersebut. (Foto: ANTARA/Indrianto Eko Suwarso)
Terdakwa kasus suap izin ekspor benih lobster tahun 2020 Edhy Prabowo (kedua kiri) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (5/5/2021). Sidang beragenda mendengarkan keterangan delapan orang saksi yang dihadirkan JPU KPK salah satunya Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama Suharjito yang telah divonis dua tahun penjara atas kasus tersebut. (Foto: ANTARA/Indrianto Eko Suwarso)

 Sebelumnya 
Bukti itu termaktub dalam surat tuntutan perkara Suharjito. Jaksa KPK membeberkan ratusan barang bukti perkara ini. Dua di antaranya terkait tambakudang. Yakni, satu lembar Pengajuan Dana (Non Teknis) Tambak Udang Kaur Kecamatan Maje, Kabupaten Kaur Bengkulu Nomor: 034/DPP-UP/TMBK/IX/2020 tertanggal 23 September 2020

Satu lembar print out dokumen PT Dua Putra Perkasa Pratama Pengajuan Dana (Non Teknis) Tambak Udang Kaur tanggal 20 April 2019 535. Satu bundel print out data karyawan PT Dua Putra Perkasa Pratama.

Baca juga : Ogah Jadi Kambing Hitam, Pendiri PT ACK Ajukan JC

Dalam surat tuntutan, disebutkan bahwa barang bukti itu, termasuk soal tambak udang dikembalikan ke Jaksa Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama terdakwa Edhy Prabowo cs.

Dalam proses penyidikan Edhy, penyidik KPK telah memeriksa banyak saksi. Mulai dari penyelenggara negara, kementerian, hingga pihak swasta.

Baca juga : Jelang Ramadhan, Paxel Ekspansi ke Sumatera dan Hadirkan Layanan Baru

Di antara mereka yang pernah diperiksa, yakni Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah; Bupati Kaur, Bengkulu Gusril Pausi; Kepala Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappeda) Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri; dan dari pihak PT Dua Putera Perkasa Pratama, termasuk Suharjito.

Kepala Dinas Perikanan, Edwar Heppy juga pernah diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Suharjito.

Baca juga : Fantastis! Istri Edhy Prabowo Terima Nafkah Rp 50 Juta Tiap Bulan

Saat memeriksa Isnan Fajri, penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait dengan tahapan permohonan perizinan tambak udang di Provinsi Bengkulu yang pernah diajukan Suharjito sebagai salah satu eksportir benur.

Penyidik juga mendalami keterangan Isnan Fajri terkait adanya dugaan aliran uang ke berbagai pihak atas permohonan perizinan tersebut. [BYU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.