Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Sebelumnya
Ia menekankan, ketika ada perbuatan melawan hukum, maka kerugian yang terjadi merupakan kerugian negara. Perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian negara sudah dibuktikan di persidangan.
“Itu cukup meyakinkan kita dan kami juga memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada aparat penegak hukum yang dengan ini diungkap, merupakan satu gambaran besar bahwa hanya ada satu masalah yang perlu diselesaikan,” kata Firman.
Menurutnya, pengusutan kasus Jiwasraya untuk membangun kembali kepercayaan publik di sektor industri keuangan non bank dan pasar modal. Saat ini, perkara Jiwasraya belum rampung. Masih ada 13 manajer investasi yang tengah proses persidangan.
Baca juga : Diasingkan PDIP, Pengamat: Ganjar Fokus Kerja Saja
Kejaksaan Agung menetapkan 13 manajer investasi yang terlibat dalam pengelolaan dana Jiwasraya itu sebagai tersangka korporasi. Dana yang dikelola mencapai Rp 12,15 triliun.
Diketahui, ada manajer investasi yang baru berusia setahun. Namun dipercaya mengelola sampai triliun.
Perbuatan 13 korporasi tersebut diyakini bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 53/PMK.010/2021 tertanggal 3 April 2012 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.
Baca juga : Kejagung Bantu Kemensos Tagih Vendor Nakal
Kemudian, Pasal 6 ayat (3) dan Pasal 4 Keputusan Direksi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Nomor 280.a.SK.U.1212 tentang Pedoman Investasi PT Asuransi Jiwasraya.
Ke-13 tersangka korporasi Jiwasraya itu didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tak hanya itu, 13 manajer investasi itu dijerat dengan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. [GPG]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya