Dark/Light Mode

Jatah Bansos Yang Ditilep Juliari Bukan Rp 10 Ribu, Tapi Rp 11 Ribu Per Paket

Senin, 7 Juni 2021 14:14 WIB
Eks PPK proyek bansos Kemensos, Matheus Joko Santoso saat bersaksi bagi terdakwa eks mensos Juliari Batubara di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (7/6). (Foto: Bhayu Aji Prihartanto/Rakyat Merdeka)
Eks PPK proyek bansos Kemensos, Matheus Joko Santoso saat bersaksi bagi terdakwa eks mensos Juliari Batubara di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (7/6). (Foto: Bhayu Aji Prihartanto/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pengadaan bantuan sosial (bansos) sembako Covid-19 Matheus Joko Santoso mengungkap, satu paket bansos sembako tidak hanya dikutip Rp 10 ribu, tapi Rp 11 ribu.

Hal itu diungkapkan Matheus saat menjadi saksi untuk terdakwa Juliari Peter Batubara selaku mantan menteri sosial (mensos), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (7/6).

Awalnya, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan berita acara pemeriksaan (BAP) Joko saat menjadi saksi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Joko juga merupakan terdakwa dalam perkara ini.

Baca juga : Pandemi, Bank DKI Kucurkan KPR Nol Rupiah Senilai Rp 198,8 Miliar

"Awalnya pada tahap 3 berlangsung saudara Adi Wahyono saat menjabat sebagai KPA atau Plt Direktur PSKBS menyampaikan kepada saya untuk mengumpulkan uang fee setoran untuk menteri sosial sejumlah Rp 10 ribu per paket. Dan uang fee operasional sejumlah Rp 1.000 per paket dari vendor-vendor yang dapat pekerjaan bansos Covid-19," ujar Jaksa membacakan BAP Matheus.

"Saudara Adi Wahyono saat itu menyampaikan bahwa yang bersangkutan mendapat arahan dari Menteri Sosial saudara Juliari P Batubara," sambung jaksa.

Matheus membenarkan isi BAP-nya. Dia kemudian membeberkan jumlau uang fee yang sudah dikumpulkan selama periode pertama pengadaan bansos sembako Covid-19.

Baca juga : Pakistan: Serangan Israel Bukan Konflik, Tapi Pembantaian Palestina!

"Yang saya laporkan waktu itu berdasarkan yang sudah saya terima dari fee setoran sejumlah Rp 14,5 miliar, fee operasional sejumlah Rp 5.117.300.000, sehingga total adalah Rp 19.132.000.000," ungkap Joko.

Dari jumlah itu, yang disetorkan kepada Juliari sebesar Rp 11,2 miliar, dalam 5 tahap. "Ada sisa untuk fee tersebut sebanyak Rp 2.815.00.000 yang saya simpan dikoper pak. Kemudian untuk fee operasional disampaikan kurang lebih Rp 4.825.000.000 kemudian masih ada sisa Rp 292 juta dan saya simpan pak," terang Matheus.

Joko menjelaskan, fee operasional Rp 1.000 yang juga dimintai kepada vendor bansos juga merupakan arahan dari Juliari melalui Adi Wahyono selaku kuasa pengguna anggaran (KPA).

Baca juga : Dirjen Linjamsos Ungkap Juliari yang Perintahkan Potong Rp 10 Ribu per Paket Bansos

"Pada waktu itu kita laporkan juga pak Adi yang menyampaikan langsung, disampaikan secara umum saja bahwasanya terkait dengan pembayaran biaya-biaya operasional juga terkait dengan penyerahan uang untuk pak Dirjen, dan saya, dan BPK juga secara umum juga disampaikan pada waktu itu pak," jelas Matheus.

Uang operasional itu kata Joko, digunakan untuk membayar biaya operasional Juliari, tim dan kegiatan. "Operasional pak Menteri seperti membayar sewa jet, kemudian ada juga yang hal kecil lainnya membayar swab dan membuat seragam untuk ajudan," tandasnya. [BYU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.