Dark/Light Mode

Dirjen Linjamsos Ungkap Juliari yang Perintahkan Potong Rp 10 Ribu per Paket Bansos

Senin, 10 Mei 2021 15:20 WIB
Sidang kasus suap bansos di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Sidang kasus suap bansos di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial (Dirjen Linjamsos) Kementerian Sosial (Kemensos) Pepen Nazaruddin mengakui, ada perintah dari eks Mensos Juliari Batubara soal pemotongan Rp 10 ribu per paket bansos sembako penanganan Covid-19.

Hal tersebut diakui Pepen saat dihadirkan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Pepen dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Juliari dalam perkara dugaan suap pengadaan bansos penanganan pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.

Awalnya Pepen masih menutupi perintah Juliari untuk memotong Rp 10 ribu per paket bansos. Dia hanya menyebut, yang melakukan pemotongan Rp 10 ribu adalah Adi Wahyono selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) dan Matheus Joko Santoso selaku pejabat pembuat komitmen (PPK).

Baca juga : Pejabat Kemensos Ungkap Tak Semua Perusahaan Lolos Syarat Tapi Dapat Kuota Bansos

Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis kemudian bertanya, apakah pemotongan Rp 10 ribu merupakan inisiatif KPA dan PPK atau ada perintah dari pihak lain.

Pepen menyebut pemotongan Rp 10 ribu merupakan inisiatif kedua orang tersebut. "Setahu saya inisiatif mereka," ujar Pepen di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (10/5). 

Mendengar jawaban Pepen, hakim terdengar kesal. Sebab menurut hakim, keterangan Pepen berbeda dengan keterangan sebelumnya.

Baca juga : Keren! Angkasa Pura I Pertahankan Dua Trofi Tops CSR Awards

"Tolong keterangan saudara jangan bergeser. Ini saya catat waktu hari Rabu yang lalu, saudara bisa ditahan nanti setelah ini, kalau saudara ketahuan bohong. Saya akan perintahkan saudara ditahan selanjutnya diproses. Saya yakin, ini jangan main-main gitu," kata hakim.

"Saya ingatkan saudara apakah saudara mengetahui siapa yang memerintahkan melakukan pemotongan Rp 10 ribu per paket?" tanya hakim Damis lagi. 

Mendengar ancaman hakim, Pepen mengakui mengetahui adanya perintah pemotongan Rp 10 ribu. Menurut Pepen, perintah itu datang langsung dari Juliari Peter Batubara. "Mengetahui, Bapak Juliari," tutur Pepen.

Baca juga : Anak Buah Juliari Tunjuk Langsung Perusahaan Vendor Bansos

Pepen mengetahui adanya perintah pemotongan Rp 10 ribu oleh Juliari berdasarkan cerita dari Adi Wahyono. "Dari KPA (Adi). KPA di akhir-akhir menyampaikan, ada perintah untuk pemotongan seperti itu," katanya. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.