Dark/Light Mode

Sidang Perkara Bansos Covid

Terpojok Kesaksian Vendor, Pejabat Kemensos Ajukan JC

Rabu, 16 Juni 2021 06:50 WIB
Terdakwa kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19 Matheus Joko Santoso mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (2/6/2021). (Foto: ANTARA/Rivan Awal Lingga)
Terdakwa kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19 Matheus Joko Santoso mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (2/6/2021). (Foto: ANTARA/Rivan Awal Lingga)

 Sebelumnya 
Di antaranya dari Harry Van Sidabuke Rp 1,28 miliar dan Ardian Iskandar Maddanatja Rp 1,95 miliar. Supaya Kemensos menunjuk perusahaan-perusahaan yang dibawa Ardian dan Harry mendapat alokasi menyalurkan Bansos Covid.

Pada sidang sebelumnya, keterangan sejumlah vendor Bansos Covid memojokkan Joko. Mereka mengaku diminta uang untuk mendapati alokasi penyaluran Bansos. Bahkan ada yang sudah menyerahkan tapi tidak dapat alokasi.

Seperti yang dialami Ketua Pusat Koperasi Yustisia Adil Makmur Badan Pembinaan Hukum (Babinkum) TNI Letnan Kolonel (Chk) Irman Putra.

Baca juga : Vendor Bansos Akui Dipalak Eks Pejabat Kemensos Matheus Joko Santoso

Irman yang menjabat Inspektur Pengawasan Umum pada Inspektorat Babinkum TNI itu menuturkan, koperasinya berminat terlibat dalam penyaluran Bansos Covid. Koperasi Yustisia Adil Makmur pun mendapat alokasi penyaluran Bansos tahap 5,6 dan 7.

Setelah penyaluran selesai, Joko mengajak Irman bertemu. “Bertemu di dekat Halim, Cafe Bale Bengong. Pertemuan di sana dibicarakan tentang (paket) itu harus (ada) kontribusi,” Irman bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Irman menolak permintaan Joko untuk memberikan uang. “Berapa (uang yang) diminta?” tanya jaksa KPK. “Nggak ada patokan, cuma saya nggak mau kasih,” jawab Irman.

Baca juga : Saksi Ungkap Miliaran Rupiah Fee Bansos Corona Untuk Guyur Pejabat Kemensos

Joko terus merayu agar Irman memberikan duit. Ia mengiming-imingi akan memberikan alokasi kepada Koperasi Yustisia Adil Makmur untuk tahap berikut.

Irman akhirnya bersedia memberikan uang. Ia mendatangi kantor Joko untuk menyerahkan uang Rp 250 juta. Belakangan, ketahuan Joko hanya pemberi harapan palsu alias PHP.

“Setelah diserahkan kemudian ternyata nggak ada (alokasi). Kita hubungi, datangi ke kantor, (Joko) menghindar,” tutur Irman.

Baca juga : Fee Bansos 10-12 Persen Ngalir Ke Pejabat Kemensos

Merasa tertipu, Irman mengejar Joko meminta uang dikembalikan. “Dia (Joko) kembalikan Rp 100 juta,” ujar Irman. [BYU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.