Dark/Light Mode

Dampak Sengketa DJKA Versus PT KAI

KPK: Biaya Sewa Lahan Rp 604 Miliar Menguap

Sabtu, 19 Juni 2021 06:30 WIB
Direktur Koordinasi, Supervisi dan Pencegahan Wilayah V KPK Budi Waluya. (Foto: ANTARA)
Direktur Koordinasi, Supervisi dan Pencegahan Wilayah V KPK Budi Waluya. (Foto: ANTARA)

 Sebelumnya 
“Hasil rapat itu kemudian diberikan kepada KPK pada 3 Maret 2021. Proses kajian hukum lalu dilakukan terha­dap peraturan terkait,” jelas Waluya.

Dia menjelaskan dalam rapat itu, para peserta sepakat bahwa PP Nomor 57 Tahun 1990 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Jawatan (Perjan) menjadi Perusahaan Umum (Perum) Kereta Api, sebagai dasar penentuan kepemilikan aset milik pemerintah di bidang perkeretaapian.

Waluya mengutarakan, secara hierarki PP lebih tinggi dibandingkan dengan Keputusan, Surat Menteri ataupun Kepala Lembaga. Dengan demikian, PP 57/1990 menegaskan khusus terkait rumaja (ruang manfaat jalan) dan rumija merupakan aset Pemerintah cq Kemenhub sebagai barang milik negara.

Baca juga : Bupati Nganjuk yang Di-OTT KPK Punya Harta Rp 116,8 Miliar

Sekretaris Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Susyanto mendukung pembenahan. Menurutnya, usulan KPK sudah tepat dan tinggal pelaksanaannya saja.

“Persoalan kita kan bukan sedang berselisih dengan pihak lain, dua-duanya ultimate stakeholder, karena bicara aset negara, harusnya lebih mudah penyelesaiannya,” ujarnya.

Sementara itu, perwakilan Direksi PT KAI menyampaikan pertimbangan yang didasarkan pada kondisi di lapangan, seperti kebijakan double-track jalur kereta api yang juga akan mengakibatkan berubahnya lahan rumija.

Baca juga : Kuartal I-2021, CIMB Niaga Sukses Raup Laba Rp 996 Miliar

Kendati demikian, peserta rapat menyepakati empat langkahpenyelesaian BMN. Yakni melakukan inventarisasi BMN secara detail, menyusun tata cara penyerahan dan penentuan langkah penyelesaian masalah aset, penyerahan Aset BMN, dan monitoring dan evaluasi atas kegiatan penyelesaian serta penyerahan aset BMN.

Selain itu, disepakati pembentukan tim teknis untuk inventarisasi aset, terutama aset yang beririsan dan saling klaim. Selanjutnya PT KAI, Kemenhub dan Kemenkeu akan melakukan inventarisasi aset mulai pekan depan.

“KPK mengingatkan jangan sampai terjadi moral hazard apalagi sampai merugikan negara. Sebab, pencatatan ganda atau kelalaian terhadap pengamanan aset ini memiliki sanksi sesuai peraturan yang mengatur,” pungkas Waluya. [BYU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.