Dark/Light Mode

Prof. Romli Atmasasmita

Ribut-ribut Soal TWK KPK Dipicu 3 Hal, Nomor Satu Merasa Berjasa Dalam Pemberantasan Korupsi

Selasa, 22 Juni 2021 14:24 WIB
Prof. Romli Atmasasmita (Foto: Humas Unpad)
Prof. Romli Atmasasmita (Foto: Humas Unpad)

RM.id  Rakyat Merdeka - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, Prof. Romli Atmasasmita menegaskan, penentuan kelulusan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah sesuai aturan main atau ketentuan Undang-Undang.

Sehingga, tak ada lagi yang perlu dipersoalkan.

"Kasus 75 eks KPK sudah sesuai dengan UU. Tidak ada yang keliru," kata Prof. Romli ketika dikonfirmasi, Selasa (22/6).

Baca juga : Sudahi Polemik TWK, KPK Harus Fokus Berantas Korupsi

Ia menduga, ada 3 hal yang memicu 75 pegawai yang tak lolos tes itu bereaksi. 

Pertama, kadung merasa berjasa dalam melakukan pemberantasan korupsi. "Jadi, mereka merasa tidak perlu tes," cetus Prof. Romli.

Kedua, sejak revisi UU KPK, pegawai lembaga anti rasuah itu menolak pembatasan usia 35-58 tahun. Khusus deputi, maksimal 60 tahun. "Di antara mereka, ada yang lewat batas waktu usia tersebut," tandasnya.

Baca juga : Polemik Internal KPK, Jangan Sampai Ganggu Pemberantasan Korupsi

Ketiga, Prof. Romli menduga, para pegawai KPK itu sudah nyaman menikmati privilege atau hak istimewa sejak tahun 2003-2020. Atau selama 17 tahun bekerja sebagai non- ASN, dengan segala fasilitas tanpa ada yang mengawasi.

"Ada pihak eksternal yang jadi 'penumpang gelap' dalam penolakan tersebut karena kepentingan pribadi, politik dan golongan," sebut Prof. Romli.

Ia menilai, pengaduan pegawai KPK yang tidak lolos TWK ke sejumlah lembaga seperti Komnas HAM, Mahkamah Agung hingga Mahkamah Konstitusi adalah hak sebagai warga negara, yang dilindungi konstitusi.

Baca juga : Terima Kunjungan Dubes Austria, KPK Jajaki Kerja Sama Pemberantasan Korupsi

"Seharusnya, sebagai penegak hukum dan paham hak sesuai konstitusi, hanya ada dua mekanisme yang dibenarkan menurut UU, yaitu ke Peradilan Tata Usaha Negara. Pengujian UU terhadap UUD, yakni Peraturan Komisi (Perkom) No 1 tahun 2020, seharusnya diuji ke Mahkamah Agung. Bukan Mahkamah Konstitusi," pungkasnya. [SAR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.