Dark/Light Mode

Gagal Buktikan Aliran Dana Bitcoin, Kuasa Hukum: Kejagung Selama Ini Hanya Berasumsi

Rabu, 23 Juni 2021 15:40 WIB
Gedung Asabri. (Foto: Ist)
Gedung Asabri. (Foto: Ist)

 Sebelumnya 
Secara terpisah, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar mengatakan, pihak Kejagung seharusnya membuktikan terlebih dahulu adanya kerugian negara akibat investasi Bitcoin sebelum menyampaikan ke publik.

Baca juga : Kalau Jaksa Gagal Buktikan Aliran Dana, Kasus Jiwasraya Bisa Setop Loh

"Mau Bitcoin, mau perbuatan apa saja tidak masalah, yang penting ada pembuktian bahwa tindakan mereka merugikan negara," ujar Fickar.

Baca juga : Jaksa Agung Susun Skenario Jemput Pakai Pesawat Carter

Diingatkannya, seorang jaksa ataupun institusinya diharamkan berasumsi, dan mengeluarkan pernyataan yang didasarkan perkiraan atau opini. Pernyataan kejaksaan harus didasarkan pada bukti-bukti yang ada.

Baca juga : Blusukan Di Lampung, Menteri Kelautan Prancis Tinjau Program Kerja Sama Ilmiah Ganggang Laut Beracun

"Jika masih berasumsi, maka kejaksaan akan terjebak menjadi lembaga penuntutan yang otoriter dan ini akan mempengaruhi keabsahan hasil-hasil kerjanya. Kejaksaan bekerja harus base on fact," tuturnya. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.