Dark/Light Mode

Ogah Bayar Utang SEA Games Rp 54 Miliar

Bambang Trihatmodjo Gugat Kemenkeu Dan Kemensetneg

Selasa, 29 Juni 2021 06:40 WIB
Bambang Trihatmodjo. (Foto: Istimewa)
Bambang Trihatmodjo. (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
Untuk menutupi kekurangan dana tersebut, pemerintah membantu konsorsium yang diisi Bambang bersama seperti Bambang R. Sugono, Hendro S. Gondokusumo, hingga Enggartiasto Lukita.

Karena terjadi masalah pendanaan, kepanitiaan SEA Games pun sampai harus melakukan pemangkasan biaya.

Lewat dua dekade, pemerintah memutuskan menagih utang ini. Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara Setya Utama menjelaskan, untuk menyukseskan SEA Games 1997, pemerintah saat itu menunjuk konsorsium swasta yang diketuai Bambang.

Baca juga : Pemerintah Seimbangkan Kebijakan Tarik Gas Dan Rem

Konsorsium ini bertindak sebagai mitra penyelenggara SEA Games. Mereka juga bertugas menyediakan dana penyelenggaraan SEA Games.

Namun di tengah jalan, konsorsium mengalami kekurangan dana dan pemerintah memberikan pinjaman. “Pada akhirnya menjadi utang konsorsium kepada negara (piutang negara),” ujar Setya.

Sejumlah upaya kemudian dilakukan untuk menyelesaikan piutang negara ini. Salah satunya melakukan pertemuan yang dihadiri Setneg, Sekretariat Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu, Sekretariat Presiden, dan Konsorsium SEA Games XIX.

Baca juga : Sawer Rp 40 Miliar Untuk Kesetaraan Gender

Disepakati, permasalahan penyelesaian piutang ini akan dilimpahkan kepada Kemenkeu. Terutama, terkait penyerahan pengurusan piutang negara dan teknis pelaksanaannya.

Kemenkeu pun melakukan berbagai upaya penagihan piutang itu. Salah satunya mencekal Bambang ke luar negeri. Pencekalan sejak 11 Desember 2019. Lalu perpanjang pada 27 Mei 2020.

Bambang menggugat Keputusan Menkeu Nomor 108/KM.6/2020 pada 27 Mei 2020 mengenai pencekalan dirinya ke PTUN Jakarta.

Baca juga : KPK Setor Uang Rampasan Rp 12,5 M Dari Imam Nahrawi Ke Kas Negara

Dalam gugatannya, Bambang meminta PTUN membatalkan keputusan itu. Juga meminta PTUN memerintahkan Menteri Keuangan Sri Mulyani mencabut keputusannya.

PTUN menolak gugatan Bambang. Artinya pencekalan yang dilakukan Kemenkeu terhadap Bambang sah. [BYU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.