Dark/Light Mode

Ketua DPRD DKI Surati Jokowi, Minta Terpidana Sabu 420 Kg Dihukum Mati

Selasa, 29 Juni 2021 15:57 WIB
Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi. (Foto: Ist)
Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi menyesalkan putusan banding yang meringankan terpidana narkotika jenis sabu jaringan internasional seberat 420 kilogram. Ia mengaku akan menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi persoalan ini.

"Saya akan menyurati Pak Presiden Jokowi. Harus ada efek jera di sini. Karena ini persoalan serius untuk menghentikan peredaran dan pemberantasan sampai ke akar-akarnya," ujar Prasetio dalam keterangan tertulis, Selasa (29/6).

Baca juga : Dukung PSBB Ketat, Perdatin Minta Hasil Tes Covid-19 Hanya Berlaku 24 Jam

Enam orang terpidana pada kasus narkotika jenis sabu seberat 402 kilogram yang dikemas mirip bola pada 3 Juni lalu, dinyatakan lolos dari hukuman mati.

Sebelumnya, diketahui enam orang terpidana tersebut telah mendapat vonis hukuman mati dari Pengadilan Negeri (PN) Cibadak pada 6 April. Namun banding belasan tahun penjara yang diajukan kuasa hukum diterima majelis hakum Pengadilan Tinggi Bandung, Jawa Barat.

Baca juga : Anggota DPR Kecewa Terpidana Kasus Sabu 402 Kg Lolos Dari Hukuman Mati

Prasetio yang juga Ketua Presedium Gerakan Rakyat Anti Madat (GERAM) mendorong agar penegak hukum tak tinggal diam dengan putusan Pengadilan Tinggi tersebut. Ia mendorong pengajuan banding kembali agar terpidana tetap mendapatkan hukuman maksimal.

"Jadi, di sini saya memberi semangat kepada penegak hukum agar tidak main-main pada permasalahan narkoba. Harus diberantas dengan hukuman mati agar jera, karena memang sudah banyak anak-anak kita generasi penerus yang menjadi korban," ungkapnya.

Baca juga : Genjot Vaksinasi, Jokowi Minta Daerah Contoh Kota Bekasi

Dalam persoalan ini, sebelumnya Pengadilan Negeri (PN) Cibadak memvonis 13 terdakwa dengan hukuman mati. Hanya Risma Ismayanti yang divonis lima tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider satu tahun kurungan.

Banding yang diajukan kuasa hukum para terdakwa ke PT Bandung meloloskan enam terpidana dari hukuman mati. Illan, Basuki Kosasih dan Sukendar masing-masing dihukum 15 tahun penjara. Sedangkan Nandar Hidayat, Risris Risnandar, dan Yunan Citivaga divonis 18 tahun penjara. [MRA]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.