Dark/Light Mode

Kemitraan Dorong Pengawasan Ketat Penyaluran Bansos PPKM Darurat

Rabu, 7 Juli 2021 15:45 WIB
Laode M. Syarif (kanan). (Foto: Oktavian Surya Dewangga/Rakyat Merdeka)
Laode M. Syarif (kanan). (Foto: Oktavian Surya Dewangga/Rakyat Merdeka)

 Sebelumnya 
Syarif mengingatkan, dalam sejarah Indonesia hingga hari ini, hampir tidak ada dana stimulus ekonomi dan dana bantuan bencana di Indonesia yang seratus persen selamat dari korupsi.

Dicontohkan, hingga saat ini masih ada pertanyaan yang belum terjawab tentang sisa dana tsunami Aceh sebesar Rp 5 triliun pada tahun 2005 karena mekanisme akuntabilitas yang tidak jelas.

Baca juga : Di Karawang, Pelanggar PPKM Darurat Disidang Di Tempat

Dalam dana bantuan gempa Lombok, anggota DPRD Kota Mataram yang menghimpun dana bencana didakwa melakukan korupsi.

Kemudian, mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari dan Freddy Lumban Tobing didakwa telah merugikan negara sebesar Rp 12,33 miliar dalam pengadaan penanganan virus flu burung.

Baca juga : Penyaluran Bansos PPKM Darurat Dianggap Lebih Baik Daripada PSBB

Terakhir, Jaksa KPK mendakwa mantan Menteri Sosial (mensos) Juliari Batubara menerima suap sekitar Rp 32,2 miliar dari korupsi bantuan sosial Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek. "Pengalaman mengajarkan, 'di mana ada uang di situ ada pemburu rente'," tandas Syarif. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.