Dark/Light Mode

Sosialisasi PPKM Ala Tito:

Ajak Komunikasi... Atau Beri Sanksi...

Senin, 12 Juli 2021 07:05 WIB
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Prof Tito Karnavian. (Foto: IG @titokarnavian)
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Prof Tito Karnavian. (Foto: IG @titokarnavian)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Prof Tito Karnavian menjelaskan, agar pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dan Mikro lancar, masyarakat perlu diberi sosialisasi. Ada dua cara untuk sosialisasi. Persuasif dan koersif.

Secara persuasif, upaya itu dapat diterapkan melalui komunikasi dengan publik dan stakeholder terdampak. Sedangkan secara koersif, upaya itu dilakukan melalui mekanisme penegakan hukum bagi pelanggar kebijakan PPKM Darurat dan Mikro.

“Pelaksanaannya memang memerlukan upaya sosialisasi yang persuasif dan upaya-upaya koersif untuk penegakkan hukum,” kata Tito, saat Rapat Koordinasi daring Evaluasi Implementasi PPKM Mikro Diperketat.

Baca juga : Soal Upah Di Masa PPKM Darurat, Apindo Kasih Jalan Tengah

Menurutnya, sosialisasi penting dilakukan, terutama kepada masyarakat dan stakeholder terdampak. Apalagi, yang berada pada sektor esensial dan kritikal. Kelompok ini perlu memiliki pemahaman tentang mekanisme pengaturan Work From Home (WFH) dan Work Form Office (WFO) sebagaimana Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 18 Tahun 2021. “Sosialisasi dengan komunikasi publik ini sangat penting sekali,” beber mantan Kapolri ini.

Sementara upaya koersif dilakukan dengan menggandeng aparat penegak hukum, baik TNI/Polri maupun Kejaksaan, untuk memberi sanksi terhadap pelanggar kebijakan PPKM Darurat. Hal ini sudah memiliki landasan berupa Perda/Perkada yang memuat sanksi dan norma bagi pelanggar protokol kesehatan.

“Untuk upaya koersif, dilakukan penegakan secara tegas untuk menekan mobilitas masyarakat serta ketaatan protokol kesehatan, utamanya masker,” tegasnya.

Baca juga : Sosialisasi PPKM Darurat Dan Vaksinasi Harus Sasar Ponpes

Mantan Kepala Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror ini juga meminta kepala daerah memberikan Bantuan Sosial (Bansos) dalam bentuk sembako atau non tunai kepada masyarakat terdampak Covid-19 yang belum mendapatkan bansos tunai dari Kementerian Sosial (Kemensos). Anggaran untuk bantuan tersebut dapat diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), atau pagu anggaran di Dinas Sosial masing-masing daerah.

“Di daerah tingkat satu atau dua di Dinas Sosial masing-masing itu ada mata anggaran Bansos dan jaring pengaman sosial. Ini dapat digunakan. Diharapkan, disalurkan kepada yang terdampak dalam bentuk fisik sembako, biar kelihatan di masyarakat,” imbaunya.

Selain dari APBD, Tito juga mendorong pemerintah daerah untuk memanfaatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa. Mantan Kapolda Papua ini menerangkan, sebanyak 8 persen dari Dana Desa bisa digunakan untuk kepentingan Bansos.

Baca juga : Gus Muhaimin: Gencarkan Sosialisasi PPKM Darurat Dan Vaksinasi Di Ponpes

“Karena ada Permenkeu (Peraturan Menteri Keuangan) 8 persen dari APBD khususnya dari dana alokasi umum dan dana bagi hasil 8 persen digunakan untuk kepentingan penanganan Covid-19,” tandasnya. [DIR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.