Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Manfaatin Celah Saat PPKM Darurat
Tindak Truk ODOL Seliweran Di Jalan!
Selasa, 13 Juli 2021 07:32 WIB
Sebelumnya
Sebab, aturan PPKM Darurat di beberapa daerah berdampak cukup besar terhadap pertumbuhan industri semen. Belum lagi adanya pengurangan anggaran di sektor infrastruktur.
Menurut Fredy, jika truk ODOL dilarang, akan menyebabkan terjadinya penambahan armada yang cukup signifikan, juga akan terjadi pengurangan muatan sekitar 80 persen.
Jadi, dengan penambahan armada yang sangat banyak, pasti akan menambah waktu angkut menjadi lebih lama. Di area pabrik juga akan terjadi antrean dan waktu yang dibutuhkan untuk pengisian menjadi lebih lama.
Baca juga : Serial Satu Amin Dua Iman Tayang Gratis Di WeTV
“Kondisi itu pasti akan berdampak kepada sampainya semen tepat waktu ke lokasi proyek,” ujar Fredy.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengakui, truk ODOL masih melenggang bebas di jalanan.
Data yang dimiliki hingga November tahun 2019, berdasarkan hasil dari monitoring truk angkutan barang di 73 UPPKB, ada sekitar 2.073.698 kendaraan yang masuk UPPKB. Dan 39 persennya atau sebanyak 809.496 unit truk yang melanggar.
Baca juga : Orang Baik Bermunculan Yang Nyebelin Juga Ada
“Pelanggaran terbanyak yang ditemukan adalah pada truk over loading, sebesar 84,43 persen,” ungkap Budi.
Beberapa upaya untuk mengurangi aktivitas truk ODOL, salah satunya melarang kendaraan tersebut memasuki jalan tol. Selain itu, memaksimalkan pengoperasian UPPKB di jalan nasional.
Upaya ini juga ditujukan untuk keselamatan dan mengalihkan sebagian angkutan jalan ke moda lain, seperti angkutan kereta dan angkutan laut. [KPJ]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya