Dark/Light Mode

Divonis 5 Tahun

Edhy Tertunduk Lesu

Jumat, 16 Juli 2021 07:40 WIB
Terpidana mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo usai menjalani sidang vonis di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (15/7/2021). (Foto: Tedy Kroen/RM)
Terpidana mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo usai menjalani sidang vonis di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (15/7/2021). (Foto: Tedy Kroen/RM)

 Sebelumnya 
Alasannya, dalam persidangan Edhy mengaku tidak tahu kalau ada uang dari Suharjito. Terdakwa juga tidak pernah mengurus dan tidak memerhatikan uang yang keluar-masuk pada Amiril selaku sekretaris terdakwa. “Terdakwa hanya mau tahu, apakah masih ada uang atau tidak,” ucap Suparman.

Usai persidangan, Edhy berjalan keluar dari Gedung Merah Putih KPK untuk kembali ke dalam selnya. Saat keluar, baju batiknya sudah dilapisi dengan rompi oranye, seragam kas tahanan KPK. Wajahnya terlihat lesu dan sedih. “Saya sedih, hasil ini tidak sesuai fakta persidangan. Tapi, inilah persidangan kita,” jawabnya.

Mau banding? “Saya akan meneruskan proses. Tapi beri saya waktu,” katanya sambil berlalu memasuki mobil tahanan.

Baca juga : Divonis 5 Tahun Penjara, Edhy Prabowo Sedih...

Apa tanggapan KPK atas vonis ini? Plt Tugas Juru Bicara KPK, Ipi Maryati menghormati vonis yang sudah diketuk hakim terhadap Edhy. Sama seperti Edhy, KPK masih pikir-pikir untuk mengajukan banding atau tidak.

“Kami akan pelajari dulu bunyi putusan tersebut,” jawab Ipi.

Namun, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengaku tidak puas dengan vonis yang dijatuhkan hakim terhadap Edhy. Namun, dia menghormati hakim yang sudah membuat putusan. “Kita menghormati keputusan hakim, meskipum dirasa salah,” kata Boyamin, kepada Rakyat Merdeka, tadi malam.

Baca juga : Nenek 90 Tahun Jadi Instrukur Kebugaran

Yang membuatnya kecewa, karena putusan hakim sama seperti tuntutan jaksa. Harusnya, hakim bisa memberikan vonis lebih besar dari tuntutan Jaksa, sebagaimana biasanya.

“Jiwasraya pernah ada tuntutan 24 tahun, divonis seumur hidup. Terus jaksa Pinangki dituntut 4 tahun, divonis 10 tahun. Djoko Tjandra juga begitu kan. Terdakwa lain juga divonis lebih tinggi,” sambungnya.

Dalam kasus Edhy, kata dia, majelis hakim mestinya juga menambah hukumannya lebih berat dari tuntutan jaksa. “Dari 5 tahun menjadi 10 sampai 15 tahun. Karena ini dilakukan oleh seorang menteri. Dalihnya untuk mensejahterakan nelayan, tapi bersama anak buahnya didakwa mengambil untung,” pungkasnya. [SAR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.