Dark/Light Mode

Nasib Sumbangan 2 Triliun

Awalnya Dibanggain Jadinya Diketawain

Selasa, 3 Agustus 2021 08:00 WIB
Heriyanti, anak bungsu Akidi Tio ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Sumatera Selatan (Sumsel) dalam kasus pembohongan publik sumbangan Rp2 triliun. (Foto: Istimewa)
Heriyanti, anak bungsu Akidi Tio ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Sumatera Selatan (Sumsel) dalam kasus pembohongan publik sumbangan Rp2 triliun. (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
Tadi malam juga, Kapolda Sumsel Irjen Eko Indra Heri buka suara. Dia meminta semua pihak menyerahkan penanganan kasus ini kepada polisi. Sebab, penyidik Ditreskrimum Polda Sumsel masih memintai keterangan.

"Berpikir positif saja, terkait proses itu nanti, saat ini tim sedang bekerja," kata Irjen Eko.

Ia menegaskan, dalam kasus tersebut dirinya hanya berusaha untuk berikhtiar menyalurkan kebaikan dari salah seorang warga yang ingin membantu penanggulangan Covid-19 kepada masyarakat Sumsel.

Baca juga : Sumbangan Rp 2 Triliun Diduga Hoaks, Anak Akidi Tio Dijemput Petugas Polda Sumsel

"Saya tidak mengharapkan apa-apa. Saya hanya berpikir positif saja (sampai sekarang)," singkatnya.

Meragukan Sumbangan 2 T

Dalam opininya di salah satu media, mantan Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaludin meragukan sumbangan Rp 2 triliun itu. "Saya tidak bertepuk tangan. Saya tidak memberi rasa kagum, apalagi pujian. Saya malah kian sanksi mengenai akal waras kita semua," tulis Hamid.

Baca juga : Ayo, Konglomerat, Ada Yang Mau Niru

Menko Polhukam, Mahfud MD ikut merespons sikap Hamid Awaluddin itu, di Twitter, kemarin. "Ini perspektif dari Hamid Awaluddin tentang sumbangan Rp 2 T dari Akidi Tio. Bagus, agar kita tunggu realisasinya dengan rasional. Saya juga pernah menulis ada orang-orang yang minta difasilitasi untuk menggali harta karun dan lain-lain yang akan disumbangkan ke negara. Tapi tak bisa divalidasi," cuitnya, di akun @mohmahfudmd kemarin.

Pengamat Kebijakan Publik Chazali H. Situmorang menyarankan agar Mabes Polri turun tangan mengungkap kasus yang terlanjur jadi konsumsi publik ini. Agar terang-benderang. Tidak bisa diselesaikan di tingkat Polda Sumsel saja.

Sementara itu, pengamat hukum Erwin Natosmal Oemar menilai, jika kasus donasi jumbo Covid-19 ini kemudian benar adalah bohong atau prank, pelaku tak bisa dipidana. "Tidak memenuhi terminologi keonaran yang dimaksud oleh Pasal 14 ini, karena merupakan delik materil, di mana harus ada perbuatan onar yang kongkrit dulu," kata Erwin kepada Rakyat Merdeka, tadi malam. [SAR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.