Dark/Light Mode

Soal Dugaan Salah Verifikasi Aset Kasus Jiwasraya-Asabri, Ini Kata Pakar Hukum UI

Selasa, 3 Agustus 2021 14:01 WIB
Gedung Asabri. (Foto: Ist)
Gedung Asabri. (Foto: Ist)

 Sebelumnya 
Sementara kuasa hukum nasabah WanaArtha, Palmer Situmorang menilai penyidikan kasus Jiwasraya yang dilakukan kejaksaan terselip sebuah agenda.

"Seperti ada euforia ingin mengejar target di publik. 'Oh, kami sudah menyita banyak, sebanyak banyaknya, bahkan dengan pongahnya mereka menyebut tidak perlu dicari untuk biaya atau untuk menutup biaya negara atas kerugian yang dikumpulkan," tutur Palmer.

Baca juga : BMKG Ingatkan Bahaya Karhutla Di Sumatera Dan Kalimantan Pada Agustus

Ia menilai, kejaksaan tidak lagi bisa memilah mana kekayaan tersangka atau terdakwa dan mana yang bukan. Korps adhyaksa disebutnya telah melakukan penyitaan aset para kliennya itu tanpa melibatkan atau dengan sepengetahuan dari pemilik rekening.

"Sampai putusan pengadilan sama sekali tidak melibatkan pemilik rekening, padahal itu wajib! Cara seperti ini jelas melanggar KUHP. Tidak patut itu dilakukan, ini membuktikan bahwa jaksa telah mendegradasi pikiran obyektifnya," sesal Palmer.

Baca juga : 5 Manajer Investasi Terlibat Kasus Jiwasraya Dan Asabri

Ditambahkannya, pasal 19 undang-undang Tipikor Nomor 31 tahun 1999 jelas dan gamblang menyebut barang bukti yang bukan milik tersangka tidak dikenakan perampasan. Menurutnya, hal itu sangat janggal dan bisa merusak sistem peradilan.

Perlu dicatat, sepanjang ada gugatan perdata dan ada keberatan dari pihak ketiga itu terdapat dalam salah satu Surat Edaran Jaksa Agung di tahun 1985, bahkan sudah diperbaharui lagi di tahun-tahun berikutnya. "Jadi Jaksa tidak boleh melakukan eksekusi ini sepanjang masih ada gugatan," tandasnya. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.