Dark/Light Mode

Ilegal Dan Bisa Jadi Sumber Covid

Pengamat Transportasi Minta TNI/Polri Tak Bekingi Angkutan Pelat Hitam

Sabtu, 7 Agustus 2021 12:58 WIB
Pengamat Transportasi, Djoko Setijowarno (Foto: Istimewa)
Pengamat Transportasi, Djoko Setijowarno (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
"Sanksi yang dikenakan untuk pemilik kendaraan sangatlah ringan, sehingga perlu merevisi Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," tegas Djoko.

Jalin komunikasi

Badan Pengelola Transportasi Darat (BPTD) sebagai kepanjangan wewenang Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan di daerah dapat menjalin komunikasi, dengan para pengusaha angkutan umum pelat hitam di daerah. Sekaligus dapat melakukan pembinaan, dan melakukan kegiatan sosialisasi peraturan perizinan angkutan umum.

Baca juga : Kemenkes Malaysia Minta PM Muhyiddin Tak Buru-buru Longgarkan Prokes

Peraturan tentang perizinan angkutan umum disederhanakan, sehingga mudah dimengerti para pengusaha angkutan umum di daerah.

Penegakan hukum tetap dilakukan, jika masih ada yang melanggar. Ini merupakan upaya akhir setelah semua proses di atas dilakukan.

"Sesungguhnya, para pengusaha angkutan umum pelat hitam mau melegalkan. Cuma, mereka kurang tahu caranya," tutur Djoko.

Baca juga : BI Dan Bank Negara Malaysia Perkuat Transaksi Penggunaan Mata Uang Lokal

Ia juga berpendapat, keberadaan pool bus dan pick up point harus dilegalkan, dan menjadi bagian dari pengawasan Korsatpel Terminal terdekat.

Digitalisasi terminal, juga harus segera diterapkan untuk membantu mengawasi mobilitas angkutan umum.

Selain itu, juga perlu merevisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, seperti sanksi bagi yang melanggar dinaikkan (pemilik dan pengemudi), memperluas kewenangan Penyidik Pegawai Negeri sipil (PPNS).

Baca juga : DPR Ingatkan, Pemerintah Tak Bisa Sendirian Atasi Pandemi

"Yang penting sekarang, adalah komitmen dari pihak-pihak TNI /POLRI (juga Anggota DPR) untuk tidak jadi backing, dan mengarahkan atau mensosialisasikan pemilik angkutan umum ilegal untuk menjadi legal," tandas Djoko. [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.