Dark/Light Mode

Ilegal Dan Bisa Jadi Sumber Covid

Pengamat Transportasi Minta TNI/Polri Tak Bekingi Angkutan Pelat Hitam

Sabtu, 7 Agustus 2021 12:58 WIB
Pengamat Transportasi, Djoko Setijowarno (Foto: Istimewa)
Pengamat Transportasi, Djoko Setijowarno (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
"Saat ini  bahkan sudah ada jaringan angkutan pelat hitam, yang bekerja sama dengan makelar (agen). Mereka juga bayar bulanan ke oknum aparat melalui perantara (masuk wilayah Jabodetabek bayar Rp 300 ribu per bulan). Sehingga, jadi binaan yang menguntungkan," ungkap Djoko.

Jika kendaraan pelat kuning tidak operasi, maka para perantara dapat memobilisasi sejumlah angkutan umum pelat hitam.

Untuk urusan armada, angkutan umum pelat hitam sudah relatif maju, dengan menggunakan kendaraan berkapasitas 8-20 penumpang. Seperti Toyota Hiace, Toyota Inova, Isuzu Elf, Toyota Avanza, Daihatsu GranMax.

"Angkutan umum pelat hitam makin marak, sejak pemberlakuan larangan mudik untuk mencegah penyebaran Covid-19," ujar Djoko.

"Di saat angkutan umum resmi tidak boleh beroperasi, angkutan umum pelat hitam mengambil alih sejumlah penumpang masih melakukan perjalanan antar kota," imbuhnya. 

Baca juga : Kemenkes Malaysia Minta PM Muhyiddin Tak Buru-buru Longgarkan Prokes

Karakteristik angkutan pelat hitam

Dinas Perhubungan DKI Jakarta (2021) telah merilis karakteristik, operasional, dan dampak angkutan plat hitam yang beredar di Jakarta.

Kepemilikan kendaraan bisa sewa bulanan, setoran harian, milik perorangan yang bergabung dalam paguyuban. T

Angkutan pelat hitam juga tidak mengurus perizinan, karena tidak memenuhi syarat sebagai perusahaan angkutan umumm Serta tidak membayar pajak sebagai perusahaan angkutan umum.

Pemasaran biasanya melalui daring (online) dalam suatu komunitas secara online/via medsos.

Baca juga : BI Dan Bank Negara Malaysia Perkuat Transaksi Penggunaan Mata Uang Lokal

Angkutan pelat hitam memasang tanda berupa stiker untuk memberikan tanda bergabung dalam komunitas yang berfungsi untuk penanganan, apabila terjadi kecelakaan lalu lintas dan menjamin operasional di lapangan (oleh oknum/pengurus).

Dalam operasionalnya, angkutan pelat hitam menggunakan bus kecil pelat hitam (kubikasi lebih 2.000 cc) untuk melayani angkutan antar jemput antar kota antar provinsi.

Mobil penumpang pelat hitam (kubikasi 1.000 - 1.500 cc) digunakan untuk melayani angkutan antar jemput antar kota antar provinsi. Tujuan yang dilayani, sebagian besar berjarak kurang dari 500 km dengan waktu perjalanan selama 4 sampai 6 jam, dari Jakarta.

Antara lain Cirebon, Kuningan, Tegal, Brebes, Pemalang, Purwokerto, Solo, Banjar, Lampung.

"Angkutan pelat hitam ini meningkatkan angka penularan Covid-19, karena tidak mematuhi protokol kesehatan yang berlaku. Di samping menimbulkan kerugian bagi angkutan yang legal, angka kecelakaan yang tinggi, kurangnya perlindungan hukum bagi penumpang, dan berkurangnya pemasukan negara atau daerah," jelas Djoko.

Baca juga : DPR Ingatkan, Pemerintah Tak Bisa Sendirian Atasi Pandemi

Aturan dan sanksi pelanggaran Pasal 173 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, menyebutkan Perusahaan Angkutan Umum yang menyelenggarakan angkutan orang dan/atau barang wajib memiliki (a) izin penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek; (b) izin penyelenggaraan angkutan orang tidak dalam trayek; dan/atau (c) izin penyelenggaraan angkutan barang khusus atau alat berat.

Kewajiban memiliki izin tidak berlaku untuk (a) pengangkutan orang sakit dengan menggunakan ambulans; atau (b) pengangkutan jenazah.

Ketentuan sanksi di pasal 308 menyebutkan, pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu, dapat dijatuhkan untuk setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Umum yang (a) tidak memiliki izin menyelenggarakan angkutan orang dalam trayek; (b) tidak memiliki izin menyelenggarakan angkutan orang tidak dalam trayek; (c) tidak memiliki izin menyelenggarakan angkutan barang khusus dan alat berat; atau (d) menyimpang dari izin yang ditentukan.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.