Dark/Light Mode

Mark Up Kuota Rokok Dan Miras, Bupati Bintan Apri Sujadi Ditersangkakan KPK

Kamis, 12 Agustus 2021 18:52 WIB
Wakil Ketua KPK Alexader Marwata (tengah), Deputi Penindakan KPK Karyoto (kiri) dan Jubir KPK Ali Fiiri (kanan), menyampaikan penetapan tersangka sekaligus penahaan atas Bupati Bintan (2016–2021) Apri Sujadi (kiri belakang) dan Plt Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan (KPBPB) Wilayah Kabupaten Bintan Mohd. Saleh H. Umar (kanan belakang), saat konferensi pers, di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Kamis (12/8). (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Wakil Ketua KPK Alexader Marwata (tengah), Deputi Penindakan KPK Karyoto (kiri) dan Jubir KPK Ali Fiiri (kanan), menyampaikan penetapan tersangka sekaligus penahaan atas Bupati Bintan (2016–2021) Apri Sujadi (kiri belakang) dan Plt Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan (KPBPB) Wilayah Kabupaten Bintan Mohd. Saleh H. Umar (kanan belakang), saat konferensi pers, di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Kamis (12/8). (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

 Sebelumnya 
Ditambahkan mantan hakim ad hoc Pengadilan Tipikor itu, dari tahun 2016-2018, BP Bintan telah menerbitkan kuota MMEA kepada PT TAS (Tirta Anugrah Sukses) yang diduga belum mendapatkan izin edar dari BPOM dan dugaan terdapat kelebihan (mark up) atas penetapan kuota rokok di BP Bintan.

Perbuatan Apri dan Saleh itu bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.04/2012, yang diperbaharui dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.04/2017.

Baca juga : Giliran Rumah Dinas Bupati Banjarnegara Digeledah KPK

Selain itu, perbuatan keduanya juga bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.04/2012 tentang Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Kawasan Yang Telah Ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dan Pembebasan Cukai, yang diperbaharui dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.04/2017.

"Atas perbuatannya AS (Apri) dari tahun 2017-2018 diduga menerima uang sekitar sejumlah Rp 6,3 miliar dan Saleh dari tahun 2017-2018 juga diduga menerima uang sekitar sejumlah Rp 800 juta," beber Alex.

Baca juga : Mendagri Apresiasi Bupati Tangerang Sukses Turunkan Kasus Corona

Perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar sejumlah Rp 250 miliar. Keduanya pun langsung ditahan. Apri ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK. Sedangkan Saleh, di Gedung KPK Kavling C1.

Sebagai langkah antisipasi penyebaran Covid-19 di lingkungan Rutan KPK, para tersangka akan dilakukan isolasi mandiri di Rutan KPK Kavling C1 pada gedung ACLC.

Baca juga : Hari Ini, Tambahan 1,5 Juta Dosis Vaksin Moderna Sumbangan Amerika Tiba Di Tanah Air

KPK kembali mengingatkan kepada penyelenggara negara untuk tidak menyalahgunakan kewenangan yang dimiliki untuk kepentingan pribadi atau kelompoknya.

"Penetapan BP Bintan dilakukan untuk memberikan kemudahan berusaha dan berinvestasi yang selayaknya digunakan untuk kemakmuran wilayah dan rakyat, bukan untuk dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi dan kelompok penyelenggara negara," tegas Alex. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.