Dark/Light Mode

Djoko Tjandra Dapat Remisi

ICW: Buron 11 Tahun Disebut Berkelakuan Baik?

Jumat, 20 Agustus 2021 13:39 WIB
Djoko Tjandra. (Foto: Ist)
Djoko Tjandra. (Foto: Ist)

 Sebelumnya 
"Misalnya, ketika terpidana menjadi Justice Collaborator, maka pertanyaannya, kapan status itu didapatkan? Pemberian informasi ini menjadi penting karena menjadi hak masyarakat. Terlebih, dokumen itu tidak dikategorikan sebagai informasi yang dikecualikan berdasarkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik," terang Kurnia.

Keterbukaan informasi mengenai koruptor yang mendapat remisi dan alasan pemberian remisi ini penting lantaran berdasarkan informasi, selain Djoko Tjandra terdapat koruptor lainnya yang juga mendapat pemotongan masa hukuman.

Baca juga : Djoko Tjandra Dapat Remisi HUT RI, Ini Penjelasan Ditjenpas

Beberapa di antaranya, mantan Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Golkar Eni Maulani Saragih yang merupakan terpidana suap pembangunan PLTU Riau-1, serta pengusaha yang juga mantan kader Nasdem Andi Irfan Jaya. 

Andi Irfan Jaya merupakan terpidana perantara suap dari Djoko Tjandra kepada mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung, Pinangki Sirna Malasari.

Baca juga : Nggak Terima Dituntut 11 Tahun Bui, Juliari Ajukan Pleidoi

Kurnia mengingatkan Kemenkumham mengenai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 yang mensyaratkan narapidana kasus korupsi yang mendapat remisi haruslah menyandang status justice collaborator.

Jika benar, tentu hal ini mesti diklarifikasi secara jelas oleh Kemenkumham. Sebab, dua terpidana itu  selama proses persidangan hingga putusan diketahui tidak mendapatkan status justice collaborator.

Baca juga : Hukuman Djoko Tjandra Dipangkas Setahun, Kuasa Hukum Nilai Masih Berat

"Sedangkan syarat mendapatkan remisi bagi terpidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 34 A ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 adalah menyandang status sebagai justice collaborator," tegas Kurnia. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.