Dark/Light Mode

Sambil Mewek, Eks Anak Buah Juliari Minta Maaf Ke Warga Penerima Bansos

Jumat, 20 Agustus 2021 21:28 WIB
Eks PPK proyek bansos di Kemensos, Matheus Joko Santoso. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Eks PPK proyek bansos di Kemensos, Matheus Joko Santoso. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

 Sebelumnya 
Matheus Joko dituntut 8 tahun penjara ditambah denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan. Tak hanya pidana badan, Matheus Joko juga dituntut untuk membayar uang pengganti senilai Rp 1, 56 miliar subsider 1 tahun kurungan. Sementara Adi, dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 350 juta subsider 6 bulan kurungan.

Keduanya dinilai bersalah karena terbukti menjadi perantara penerima suap senilai Rp 32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bansos sembako Covid-19.

Baca juga : Cukai Rokok Naik, Buruh Terancam Kehilangan Pekerjaan

Jaksa meyakini, Matheus Joko bersama-sama dengan Adi Wahyono dan mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara menerima suap sebesar Rp 32,48 miliar.

Uang suap untuk Juliari Batubara berkaitan dengan penunjukan sejumlah perusahaan penggarap proyek bansos Covid-19. Di antaranya PT Pertani, PT Mandala Hamonganan Sude hingga PT Tigapilar Agro Utama.

Baca juga : Kapolri Kasih Hormat Ke Para Sukarelawan

Juliari disebut menyunat Rp 10 ribu dari setiap paket pengadaan bansos. Adapun rincian uang yang diterima Juliari melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko yakni, berasal dari konsultan Hukum Harry Van Sidabukke, senilai Rp 1,28 miliar.

Kemudian dari Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja, sejumlah Rp 1,95 miliar, serta sebesar Rp 29 miliar berasal dari para pengusaha penyedia barang lainnya. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.