Dark/Light Mode

Minta Hakim Vonis Juliari Batubara Penjara Seumur Hidup

Koalisi Masyarakat Sipil: Banyak Anak Jadi Korban, Bantuannya Dikorupsi

Minggu, 22 Agustus 2021 19:23 WIB
Mantan Mensos Juliari Batubara. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Mantan Mensos Juliari Batubara. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

 Sebelumnya 
Setidaknya ada lebih dari 41 ribu orang yang menuntut KPK agar menuntaskan korupsi bansos penanganan Covid-19 lewat petisi yang bisa diakses di www.change.org/bongkarkorupsibansos.

Perhatian publik juga tergambar dari banyaknya pembicaraan mengenai kejanggalan proses hukum ini lewat media dan diskusi publik daring yang diadakan sejumlah organisasi masyarakat sipil sejak Juliari ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga : Diskon Tarif Diperpanjang, Masyarakat Diimbau Bijak Gunakan Listrik

Selain itu, masyarakat yang terdampak langsung dari korupsi bansos, khususnya di sekitar Jabodetabek, juga telah melakukan upaya hukum dengan menggugat Juliari melalui mekanisme penggabungan perkara gugatan ganti kerugian berdasarkan pasal 98 KUHAP.

Tetapi, majelis hakim yang juga memeriksa dan mengadili perkara Juliari menolak permohonan tersebut.

Baca juga : Koalisi Masyarakat Sipil Desak Pilkada Tak Digelar Desember

"Kita butuh satu contoh penanganan kasus korupsi dengan vonis maksimal, agar masyarakat tidak semakin pesimis terhadap keseriusan aparat penegak hukum dalam pemberantasan korupsi," tutur Peneliti ICW Almas Sjafrina.

Pemberian vonis yang maksimal juga diharapkan akan berpengaruh baik terhadap masa depan pemberantasan korupsi untuk mencegah potensi terjadinya kasus serupa, terutama di tengah kondisi pandemi.

Baca juga : Kematian Harian Di Lampung Dan DIY Tembus 5 Besar

Menutup konferensi pers, Almas mengapresiasi langkah awal KPK mengendus dugaan korupsi bansos.

Ia berharap komisi pimpinan Firli Bahuri cs itu bisa lebih maksimal dalam proses pemberantasan korupsi. "Harapan kami KPK tidak berhenti di Juliari Batubara untuk kasus ini," tandasnya. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.