Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Kasus Peredaran Obat Ilegal
Usut Pencucian Uang, Bareskrim Pamer Duit Sitaan Rp 531 Miliar
Jumat, 17 September 2021 07:00 WIB
Sebelumnya
Dari pengembangan kasus ini, kepolisian mendapat transaksi keuangan mencurigakan. Bareskrim pun turun tangan. Bekerja sama dengan PPATK menelusuri aliran uang itu. Hingga akhirnya terkuak nama Dianus.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, Brigadir Jenderal Helmy Santika menambahkan, Dianus mengedarkan 31 jenis obat secara ilegal sejak 2011. Salah satu Cytotec. “Ini obat untuk aborsi,” jelasnya.
Baca juga : Jika Sopan Dengan Penggemar, Neymar Bakal Diguyur Rp 9 Miliar Per Bulan
Saat ini, Dianus telah diadili dalam perkara peredaran obat ilegal. Bareskrim mengembangkan penyidikan mengenai Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan Dianus.
“DP tidak memiliki pekerjaan tetap, dia tidak punya perusahaan dan lain sebagainya tapi memiliki jumlah uang yang fantastis di perbankan,” kata Helmy.
Baca juga : Pinjaman Online Ilegal Diduga Lakukan Pencucian Uang, Bamsoet: Berantas!
“Dari situ kita bisa mengetahui, kemudian kita melakukan tracing, melakukan penyitaan sejumlah Rp 531 miliar,” lanjutnya.
Selain itu, Bareskrim menyita aset-aset Dianus. Di antaranya dua rumah di Pantai Indah Kapuk (PIK), apartemen, tanah, hingga mobil sport.
Baca juga : Kasus Sembuh Tertinggi Di Jatim, Kematian Di Bali Dan Riau Tembus 5 Besar
Kepala PPATK Dian Ediana Rae mengatakan, penyitaan uang ratusan ini merupakan bentuk pemberantasan tindak ekonomi modern. Aparat penegak hukum tidak saja mengejar pelaku, juga mengejar uang yang didapatkan dari kejahatan.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya