Dark/Light Mode

Setelah Corona Tak Lagi Merana

Jumatan Sudah Rapatkan Barisan

Sabtu, 2 Oktober 2021 08:25 WIB
Ilustrasi salat Jumat di Masjid Istiqlal, Jakarta. (Foto: Tedy Kroen/RM)
Ilustrasi salat Jumat di Masjid Istiqlal, Jakarta. (Foto: Tedy Kroen/RM)

 Sebelumnya 
Ketua MUI bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis mengaku, mendapat banyak pertanyaaan dari umat soal kapan dibolehkan lagi merapatkan barisan saat salat berjamaah di masjid. Menanggapi pertanyaan itu, ia tak mempersoalkan jemaah merapatkan barisan di masjid yang ada di wilayah berstatus PPKM level 1 atau zona hijau.

Ia menambahkan, jemaah bisa merenggangkan kembali shafnya seusai salat atau ketika hendak berzikir dan berdoa. “Tentu dengan protokol kesehatan seperti memakai masker,” kata Kiai Cholil, kemarin.

Kiai Cholil menerangkan, diperbolehkannya umat merapatkan lagi shaf salat berjamaah sesuai fatwa MUI Nomor 30 tahun 2020 tentang penyelenggaraan salat Jum’at untuk mencegah penularan wabah covid 19 dan Fatwa MUI nomor 14 tahun 2020 tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi terjadi wabah covid-19.

Baca juga : Sandi Borong Tote Bag Buatan 5 Remaja Disabilitas Di Lampung

Dijelaskan bahwa tata cara beribadah selama masa pandemi menyesuaikan kondisi wilayah tersebut. Namun, ia tetap mengimbau jemaah selalu menerapkan prokes secara ketat dalam pelaksanaan ibadah salat berjamaah.

“Dalam fatwa MUI sudah dijelaskan bahwa perubahan cara ibadah itu tergantung situasi Covid-19 setempat,” paparnya.

Ketua PP Muhammadiyah, Prof Dadang Kahmad menyampaikan tanggapan soal diizinkannya kegiatan atau pertemuan berskala besar seperti konser musik dan resepsi pernikahan. Menurut dia, pelaksanaan kegiatan tersebut harus tetap waspada dan berhati-hati.

Baca juga : KY Soroti Maraknya Perbuatan Merendahkan Kehormatan Hakim di Jateng

“Sebab pandemi belum berakhir. Dikhawatirkan akan terjadi lonjakan kasus baru yang menandai serangan (Covid-19) ketiga,” kata Dadang, kemarin.

Dadang juga menyebutkan, protokol kesehatan harus tetap ditegakkan sampai pandemi benar-benar terkendali dan hilang. Terkait perlu-tidaknya jamaah masjid merapatkan barisan saat salat, dia merujuk pada fatwa yang telah dikeluarkan MUI. “Namun, menurut saya, jemaah tetap harus pakai masker,” katanya.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, PPKM Level I memang sudah masuk zona hijau. Artinya, memiliki potensi penularan yang rendah. Meski begitu, ia meminta masyarakat untuk tidak lalai meski berada di kawasan zona hijau.

Baca juga : Sukses Tekan Corona, Pemerintah Bisa Tularkan PPKM Ke Negara Lain

“Zona hijau dalam sistem zonasi adalah hasil penilaian yang paling baik melalui perhitungan berbagai indikator, walau begitu bukan berarti kita bisa lalai dengan situasi yang tergolong aman tersebut karena Covid-19 masih ada di sekitar kita,” kata Wiku, kemarin. [BCG]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.