Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Melalui Undang-Undang HPP
Pemerintah Keluarkan Jurus Penerimaan Pajak
Minggu, 10 Oktober 2021 06:30 WIB
Sebelumnya
Sementara, Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira menilai, UU HPP secara objektif memang ada yang diperlukan. Misalnya, integrasi data kependudukan dengan database pajak.
Kemudian pajak karbon, menutup celah penghindaran pajak lintas negara, pajak minimum sampai kepastian hukum soal sanksi pajak.
Baca juga : Kadin Dan Pemerintah Sinergi Pulihkan Ekonomi
“Memang langkah pemerintah ini bakal memberikan iklim baik bagi perekonomian Tanah Air. Seperti kelas menengah yang mendapatkan pengurangan pajak. Dan negara dapat tambahan pendapatan dari kenaikan pajak orang kaya, dengan penghasilan di atas Rp 5 miliar menjadi 35 persen,” kata Bhima kepada Rakyat Merdeka.
Tapi, ada beberapa catatan lain yang bisa membuat reformasi pajak tidak optimal dan cenderung kontra terhadap pemulihan ekonomi. Dia menyebut, ini harus jadi perhatian pemerintah.
Baca juga : Menlu: Kemitraan Pemerintah Dan Swasta Penting Atasi Krisis Kemanusian Global
Bhima mencontohkan PPN yang tarifnya akan naik dari 10 persen ke 11 persen. Ini sangat berisiko terhadap pemulihan ekonomi, khususnya dampak ke daya beli kelas menengah.
Efek penyesuaian tarif PPN juga berdampak ke dunia usaha. Pengusaha sudah mulai ancang-ancang, yang tadinya ingin ekspansi jadi berpikir ulang soal kondisi permintaan barang di 2022.
Baca juga : Hadapi Libur Nataru, Pemerintah Godok Kebijakan Mobilitas Masyarakat
“Apakah harga barang perlu diturunkan menimbang kenaikan PPN? Apakah stok barang yang ada di gudang sekarang bisa laku terjual dengan harga yang lebih mahal di level konsumen akhir? Ini yang dikhawatirkan pengusaha,” tegasnya. [NOV]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya