Dark/Light Mode

Kasasi Kasus Kerumunan Petamburan Ditolak MA

Rizieq Shihab Tetap Divonis 8 Bulan Penjara

Senin, 11 Oktober 2021 20:48 WIB
Rizieq Shihab. (Foto: Ist)
Rizieq Shihab. (Foto: Ist)

 Sebelumnya 
Pertimbangan ketiga, tidak terbukti dakwaan Kelima Pasal 82A ayat (1) jo 59 (3) huruf c, d UU 16/1017 tentang Ormas, jo 55 (1) ke-1 KUHP, karena tidak ternyata terjadi tindak kekerasan, tidak ternyata mengganggu ketentraman atau ketertiban umum, dan tidak terbukti adanya perusakan fasilitas umum dan fasilitas sosial.

Baca juga : Jaksa Puas Mantan Pejabat OJK Divonis 8 Tahun Penjara

Sedangkan penutupan jalan Petamburan bukan dilakukan Rizieq, tetapi dilakukan oleh aparat Keamanan dengan pengalihan arus lalu lintas.

Baca juga : KPK Dikabarkan Tetapkan Azis Syamsuddin Tersangka

Keempat, judex facti sebelum menjatuhkan pidana telah mempertimbangkan keadaan memberatkan dan meringankan pidana secara proporsional sesuai Pasal 197 Ayat (1) huruf f KUHAP. "Berdasarkan pertimbangan tersebut MA menolak Kasasi PU," tegas Andi Samsan Nganro.

Baca juga : Permohonan PK Ditolak, Eks Pengacara Setnov Tetap Dihukum 7,5 Tahun Penjara

Rizieq sendiri diadili dalam tiga kasus, yaitu kerumunan Petamburan, kerumunan Megamendung, dan menyebarkan berita bohong terkait swab RS Ummi. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.